instagram youtube

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:21 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Polda Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres dan Jajarannya

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang
Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya
Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang
Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu
Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling
Safari Sholat Subuh Berjemaah Sebagai Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat
Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan

Berita Terkait

Senin, 13 Februari 2023 - 16:27 WIB

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Jumat, 14 April 2023 - 05:02 WIB

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:20 WIB

Polda Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres dan Jajarannya

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:06 WIB

Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan Polsek Tumijajar Giatkan Patroli Kewilayahan

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:15 WIB

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:18 WIB

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

Sabtu, 6 Januari 2024 - 20:58 WIB

Diminta Kepada APH Usut Tuntas Desa Kampung Bumi Ratu Tulang Bawang

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:08 WIB

Pesan AKBP Jibrael Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2024 dan Pilkakam 2023

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB