instagram youtube

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 16:27 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membawa senjata tajam (sajam) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/02/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang membawa sajam. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (13/02/2023).

Baca Juga :  Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang membawa sajam merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, serta sajam yang diselipkan dipinggang pelaku,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi
Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi
Unit Patroli Gabungan Polsek Tulang Bawang Tengah Dengan Unit Opsnal Adakan Patroli Wilayah
Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme
Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi
AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata
Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:23 WIB

Serap Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Lampung Gelar Juma’t Curhat di Menggala

Senin, 23 Januari 2023 - 17:24 WIB

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Jumat, 1 September 2023 - 14:39 WIB

Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:00 WIB

Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:16 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB