instagram youtube

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:52 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Baca Juga :  Gelapkan Bantuan PIP, Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Walimurid ke Kejati Lampung

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google

Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

Baca Juga :  Kajari Tubaba Melaksanakan Upacara Peringatan HBA Ke-63

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startups Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden.

 

Sumber : Sihono HT (Ketua SMSI DIY, Founder Media Startup Wiradesa.co

Laporan : Red

Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110
Apakah Benar RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Masyarakat
Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik
Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi
Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar
Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi
Download and Install Photoshop 2022 Full Crack for Mac with Permanent Activation
Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:52 WIB

Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Tubaba Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:55 WIB

Nyaris lumpuh, Seorang Ibu Suntik KB Diduga Korban Malpraktek Oknum Asisten Bidan HB

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak

Rabu, 19 April 2023 - 21:47 WIB

Warga Desa Karangumpu Kabupaten Waykanan, Menolak Pendirian Pabrik Kelapa Sawit PT. PSM

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:32 WIB

BPD Rangai Tritunggal : Juwanto Harus Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat

Kamis, 9 November 2023 - 15:08 WIB

ANDI SURYA CUP 2023 Pagi Ini Resmi Dibuka di Global Surya Islamic School

Rabu, 6 Maret 2024 - 09:56 WIB

Pesawahan Warga Terendam Banjir, Wahrul Fauzi : Belum Ada Langkah Kongkrit Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB