instagram youtube

Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:59 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–JAKARTA, Berawal pada tanggal 04 Maret 2023 Malam Hari, Kamar No. 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 ini, Kunci Pintu Kamar yang saya tempati telah dirusak dan dibobol oleh beberapa orang yang tidak dikenal, ujar penghuni kamar kepada awak media pada Minggu,(05-03-2023).

Setelah kejadian tersebut didapat Informasi bahwa para perusak pintu kamar No. 26 tersebut mengaku anggota Kepolisian Bangka Blitung (Babel) dan saat mereka ditemui dikamarnya, Suami saya bertanya mengapa mereka merlakukan pengerusakan pintu kamar, mereka tidak menjawab, saat ditanya Kartu Anggota Polisinya, mereka tidak mampu menunjukkan kepada saya, lanjut penghuni kamar tersebut;

Mereka hanya berkata ini ada Surat Perintah penangkapan dan menunjukkan kertas yang tidak dibacakan dan tidak diserahkan kepada kami suami dan istri, namun mereka melakukan tindakan yang membuat saya Shok dan terpukul.

Suami saya yang berinisial EDJ diborgol tangannya dengan alat semacam plastic dan dibawa pergi entah kemana dan sayapun pingsan, ujar “F” kepada awak media Minggu, (5/3/2023) .

Dengan menangis “F” mengatakan Mereka Pelaku Pengerusakan mengatakan Anggota Kepolisian Bangka Belitung namun tidak menunjukkan Kartu anggota Polisi dan tidak menyerahkan Surat Perintah Penangkapan terhadap suami saya, sehingga membuat saya ragu apakah benar mereka polisi dan saya berfikir jangan-jangan mereka adalah Penculik.

Baca Juga :  Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Maka kami akan melaporkan mereka ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Penculikan suami saya, kata “F” mengakhiri ceritanya kepada wartawan

selanjutnya minta didampingi untuk melapor kepihak Kepolisian di tempat kejadian;

Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi www jurnalisnusantara-1.com meminta pendapat dari Kuasa Hukum “F” Moch. Ansory, S.H., atas adanya kejadian tersebut.

Moch. Ansory, S.H., membeberkan pada awak media kalaupun benar para pelaku Pengerusakan Pintu Kamar No.26 dan pelaku Penagkapan Terhadap “EDJ” adalah Anggota Polisi, Mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan :

Setelah dilakukan penangkapan, maka surat perintah penangkapan tersebut harus disertai dengan tembusan yang diberikan “kepada keluarga” tersangka.
Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik.

Baca Juga :  Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya

“Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada Praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian.” tegas Moch. Ansory, S.H. yang juga menjabat Presiden Pengacara Republik Indonesia.

Terkait Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum lanjut Moch. Anshory, S.H., berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA) dalam Pasal 23 menegaskan “Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik”;

Sedangkan Dasar Penangkapan diatur pada Pasal 70 (1) Perkapolri yang menyatakan “Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, pungkas Adv. Moch. Ansory, S.H. (LAG/Red.)

Sumber : Dewan Pakar Presidium FPII

Laporan : Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat
Mantan Kades Negeri Galih Rejo Diduga Selewengkan Anggaran Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023
Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda
FGD Universal Coverage Jamsostek Way Kanan Dipimpin Pj. Sekda Arie Anthony
Diduga Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Mencabuli Santrinya
Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa
Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik
Apapun Yang Namanya Perjuadian Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:07 WIB

Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Senin, 4 September 2023 - 20:58 WIB

Kepalo Tiyuh Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Poles Tubaba Diduga Akibat Mengelapkan Insentif Linmas.

Minggu, 16 April 2023 - 23:05 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Selasa, 9 April 2024 - 16:09 WIB

Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:28 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Minggu, 3 September 2023 - 20:33 WIB

Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

Kamis, 16 November 2023 - 12:19 WIB

*FPII Kawal dan Dampingi Masyarakat Lakukan Tindakan Secara Persuasif Tekait Penyelesaian Pembayaran Lahan RSUD Pasar Minggu!

Senin, 26 Desember 2022 - 13:35 WIB

Forum Pers Independent Indonesia Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB