instagram youtube

Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 12 April 2023 - 16:35 WIB

Tulang Bawang,–TKP, Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bukan pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap tersebut yakni wanita berinisial EA (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan pria berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku bukan pasturi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (12/04/2023).

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP

Lanjut AKP Aris, dari tangan dua pelaku bukan pasutri ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku bukan pasutri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang bukan pasutri dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Hadiri Keberangkatan Jemaah Haji Asal Tulang Bawang Barat, Kapolres: Semoga Menjadi Haji Mabrur
AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata
Kapolda dan Danrem Akan Berkolaborasi Ungkap Pelaku Penembakan Personil Polri
Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat
Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024
Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:03 WIB

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan Dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:54 WIB

Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:20 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Gunung Tapa Ilir, Berikut Unek-Unek Dari Warga Disana

Jumat, 14 April 2023 - 15:40 WIB

Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Sabtu, 6 Januari 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:28 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB