instagram youtube

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 15 April 2023 - 17:24 WIB

Tulang Bawang,–TKP, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/04/2023).

Baca Juga :  Download and Install Photoshop 2022 Full Crack for Mac with Permanent Activation

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Himbauan Kepada Kelurga Besar Forum Pers Independent Indonesia

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11
Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel
Tiyuh Pagar Jaya Telah Menyalurkan Program Bantuan Langsung Tunai Kepada 23 Kepala Penerima Manpat
Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih
Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi
Ketua IWO Tubaba Terpilih Secara Aklamasi
Forum Peduli Pembangunan Lampung Aksi di Gedung Rektorat Unila dan Kajati
Inilah Curhatan Ke Kapolres Tulang Bawang Barat Dalam Giat “Jum’at Curhat”

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:08 WIB

MH2 & Partners Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023 - 02:31 WIB

Membangun Papan Nama Balai Tiyuh Dengan Dana Desa Merupakan Penanda Visua Kantor

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:02 WIB

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Secara Langsung Menyerahkan Surat Madat Kepada Dendi Albar. S.H.

Senin, 17 Juli 2023 - 17:20 WIB

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Minggu, 30 April 2023 - 18:51 WIB

Guna Meningkatkan Sinergitas, Jajaran LAKAA Kunjungi FPII Lampung

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:41 WIB

HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB