instagram youtube

Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:00 WIB

Tulang Bawang Barat,–TKP, Pelaku pencabulan dan penganiyayaan anak dibawah umur berinisial HR (48) asal (Desa) Tiyuh Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Lampung, masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar diduga akibat campur tangan Kepalo Tiyuh setempat.

Dugaan keterlibatan dan campur tangan Kepalo Tiyuh Toto Mulyo terhadap kasus pencabulan dan penganiayayaan anak dibawah umur atas nama korban AL (16) yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) yang berujung masih bebas dan berkeliarannya pelaku, dapat dibenarkan dengan beredarnya foto surat pejanjian yang dibuat pelaku HR yang beredar luas dimasarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh Sunyoto selaku kepalo Tiyuh bahkan ada setempel resmi Tiyuh Toto Mulyo tertangal (24/5/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan dan penganiayayaan yang di alami AL anak dibawah umur bermula saat itu pelaku HR yang juga ayah tiri korban dengan alasan tidak jelas melakukan menganiaya kepada korban AL sekira pukul 23,00 WIB.

Setelah usai lalu pelaku HR menyuruh korban tidur karena merasa tak tahan dengan ulah pelaku HR yang juga ayah tirinya, lalu korban menceritakan ulah bejad pelaku kepada teman korban Tia, yang pada saat itu kebetulan tidur dirumah koban.

“Benar AL bercerira kepada saya bahwa ayah tiri AL telah melakukan penganiayayaan terhadap teman saya itu dengan cara dipukul dan ditendang hinga memar, yang lebih biadap ayah tirinya juga sering melakukan perbuatan cabul kepada AL dari korban berumur 10 tahun sampai dengan saat ini berumur 16 tahun, “Ucapnya.

Baca Juga :  FGD Universal Coverage Jamsostek Way Kanan Dipimpin Pj. Sekda Arie Anthony

Mendapat penuturan dari korban yang begitu mencengangkan kemudian pada pagi harinya Tia menceritakan perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan pelaku HR, kepada nenek korban.

Kemudian nenek korban dan keluarga yang lain memangil korban dan menayakan kebenaran tentang cerita yang disampaikan Tia kepada nenek korban, dan korban membenarkan bahwa HR sering menganiaya dan melakukan pencabulan.

Lalu kelurga korban memangil pelaku HR, keluarga korban memita keterangan dari HR, terkait kebenaran terjadinya penganiayayaan dan perbuatan cabul yang dilakukan HR kepada korban AL, setelah melalui proses akhirnya pelaku HR mengakui dan membenarkan perbuatannya sesuai keterangan korban AL.

Dari hasil intrograsi terhadap pelaku HR yang membenarkan keterangan korban AL keluarga korban lalu mengadakan musawarah dan memangil Kepalo Tiyuh, Keluarga korban merasa wajib memangil Kepalo Tiyuh Sunyoto karena HR aparatur desa yang menjabat sebagai ketua Rukun Kampung (RK) yang masih di bawah naungan Kepalo Tiyuh.

Setelah bermusawarah dan menurut keterangan Kepalo Tiyuh Sunyoto, atas dasar pernintaan keluarga korban sudah iklas menerima kejadian yang menimpa korban AL, Dengan sarat pelaku HR harus membuat perjanjian maka musawarah pada saat itu menghasilkan 6 poin perjanjian yang harus di penuhi pelaku HR salah satu poin hasil musawarah bahwa pelaku HR harus siap meninggalkan rumah dan Tiyuh Toto Mulyo tampa membawa sesuatu apapun.

Baca Juga :  Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Menurut informasi yang diterima wartawan saat ini pelaku HR sudah meningalkan rumah dan Tiyuh Toto Mulyo dan diduga memdapat pemberian uang sebesar Rp 2,500,000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari kepalo Tiyuh.

Tindakan dan langkah yang gegabah yang diambil dan dilakukan kepallo Tiyuh Toto Mulyo Sunyoto, dengan alasan permintaan dari pihak keluarga korban mendapat tangapan dari salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba Junaedi, S.H,

“Kalau menurut saya langkah dan tindakan yang diambil Kepalo Tiyuh Toto Mulyo itu sangat berani dan gegabah, terkait penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur itu sudah jelas hukumnya yang diatur dalam KUHP pidana, pasal 76C UU 35/2014 terkait kekerasan terhadap anak dan pasal 418 ayat (1 ) UU 1/2023 kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun penjara,”Tegasnya.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Ketua Korwil FPII Bogor Raya:Kecam Keras Tindakan Oknum Kades Selawangi Yang Provokasi Warga Aniaya Wartawan dan Para Legal
Panitia Masjid Darul Mutqin Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab
Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!
Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan
Bendahara Tiyuh Kibang Tri Jaya Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji
Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:22 WIB

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Rabu, 7 Juni 2023 - 13:58 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tiyuh Indra Loka Satu di Salurkan

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:14 WIB

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 20:08 WIB

Rapat Paripurna Penyampain KUA – PPAS APBD Tahun 2024 dan APBD – P Tahun Anggaran 2023

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:23 WIB

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:26 WIB

Terindikasi Dibeking, Kasus Dugaan Pengancaman Dengan Sajam dan SARA Dirumah Korban Jadi Lambat

Rabu, 1 Januari 2025 - 02:33 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Minggu, 15 Januari 2023 - 09:00 WIB

Membutuhkan Orang Yang Serius Berkarya Dalam Kontrol Sosial

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB