instagram youtube

Mantan Dirut Perusahaan Minyak Goreng Akan Laporkan DJP Bela ke Mabes Polri

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:57 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus atau perusahaan minyak goreng di Lampung Riksan Aripin akan melaporkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung (Bela) ke Mabes Polri.

“Kami keberatan dengan pemberian surat dari DJP Bela karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin saat diwawancarai awak media di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).

“Akibat dari dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen dari DJP Bela, secara otomatis saya harus membayar utang kepada negara. Seharusnya tidak ada dan ini kerugian saya,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin.

Ia mengatakan, perusahaan langsung mengambil alih setelah kejadian beberapa tahun lalu.

“Saya serahkan semua persoalan ini kepada kuasa hukum saya dan konsultan pajak saya untuk mendampingi saya,” kata Riksan.

Kuasa Hukum Riksan Aripin, Indah Meylan mengatakan, pihaknya akan melaporkan DJP DJP Bela ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

“Karena DJP Bela tidak memberikan surat keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin, yang saat itu menjabat sebagai direktur utamanya,” kata Indah.

Baca Juga :  Setwil dan Korwil FPII Lampung Serentak Berbagi Sembako

Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi yang kemudian telah dimenangkan kliennya.

“Mulai tingkat komisi informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kami menang,” beber Indah Meylan.

Ia mengatakan, pihaknya meminta agar DJP Bela segera memberikan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Karena selama ini yang diberikan oleh DJP Bela kepada kliennya hanya surat pemberitahuan biasa, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Konsultan pajak Riksan Aripin, Henry Kurniawan mengatakan, isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

“Sementara hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan hari ini pada Selasa (20/6/2023), pihak dari DJP Bela belum juga melaksanakan eksekusi terebut,” kata Henry.

Henry mengatakan, Kanwil DJP Bela kenapa memberikan surat pemberitahuan biasa kepada kliennya.

“Pada 3 Februari 2021 bahwa Kakanwil DJP Bela dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusan atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut,” kata Henry.

Baca Juga :  Keluhan Masalah BPNT Warga desa Batu Agung Kadis Sosial : Laporkan Pada yang Berwajib

“Tetapi keputusan dan laporan pemeriksaan bukti laporan tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” kata Henry.

Kliennya yang berhak menerima surat tersebut malah tidak menerimanya.

“Pada persidangan eksekusi kedua yang digelar hari ini di PTUN Bandar Lampung terungkap fakta baru yang kontradiktif dengan keadaan yang sebelumnya,” kata Henry.

Ia mengatakan, keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut faktanya tidak pernah dikeluarkan oleh DJP Bela.

Pihaknya menilai ada unsur pidana dan kebohongan atau menyembunyikan kalau memang surat keputusan itu ada.

“Hal ini yang mendasari kliennya akan melaporkan DJP Bela ke Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen,” kata Henry.

Sementara itu, Bidang Humas Pelayanan Kanwil DJP Bela Endartana mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut jadi kurang tahu terkait PT Domus Jaya.

“Mohon maaf saya tidak mengikuti kasus tersebut karena saya juga baru di Kanwil DJP Bela,” kata Endartana.

Ia mengatakan, dirinya meminta maaf sekali lagi karena dirinya tidak mengikuti kasus tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan komentar dan penjelasan tersebut, silakan kepada bidang humas lainnya,” kata Endartana.

Sumber : Ami

Laporan : Yunsari

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Diterapkan
Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu Damai 2024 Kapolsek Lambu Kibang Silaturahmi Ke Camat Lambu Kibang
Aisyiah,Ahli Waris Veteran Tak Kunjung Terima Tunjangan Onderstan, Ada Apa Dengan P.T Taspen Cabang Lampung
Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba
Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA
Forum Pers Independent Indonesia Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022
Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Senin, 26 Desember 2022 - 14:15 WIB

Apresiasi Sejumlah Tokoh,Akademisi dan Praktisi Lampung Atas Capaian Kinerja Gubernur Lampung Tahun 2022

Rabu, 1 Januari 2025 - 02:33 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:35 WIB

Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:28 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Selasa, 2 Mei 2023 - 02:38 WIB

Dr. H. Andi Surya Salurkan Beasiswa Kepada Awak Media Melalui FPII Lampung

Selasa, 17 Oktober 2023 - 06:48 WIB

LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

Kamis, 9 November 2023 - 15:08 WIB

ANDI SURYA CUP 2023 Pagi Ini Resmi Dibuka di Global Surya Islamic School

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB