instagram youtube

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:07 WIB

Bukittinggi, TKP,–Sebagaimana dilansir dari (masyarakat dan wartawan) mendengar klarifikasi yang dikirimkan oleh ES selaku Walikota Bukittinggi melalu video pendeknya yang berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah pada hari Selasa (27/06), sebelum jumpa pers ini.

Yang lebih anehnya lagi pada menit 01:53 di video tersebut ucapan walkot yang menyatakan :

“Lalu kemudian itu viral. Itu diluar sepengetahuan kami, dan kami tidak pernah meminta wartawan dari awal Kita mendapati perbuatan-perbuatan penyimpangan ini untuk diberitakan”.

Hal itu tentunya jadi perbincangan sengit di tubuh insan pers. Seolah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa : Walikota Bukittinggi tidak pernah meminta Wartawan untuk memberitakan

Disini dapat ditarik kesimpulan sederhana :
1. Apakah walkot tidak memahami tugas dari jurnalis?
2. Mengapa seolah yang disalahkan adalah para insan pers? Apakah lantaran pemberitaan konon kabarnya, menjadi viral baik di dalam negeri maupun diluar negeri?

Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi Agam kepada media ini memberikan tanggapan bahwa diminta atau tidak diminta, dijamin kemerdekaan wartawan atau pers menyebarluaskan informasi, sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan hak wartawan, yaitu berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, katanya di Bukittinggi pada Jumat, (30/6/2023).

Baca Juga :  Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan

Kebebasan pers atau wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Apalagi jelas Riyan dalam Pasal 4 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 UU Pers menurut Riyan juga memperkuat hak wartawan dengan dijamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya,” ungkap Riyan.

Riyan menambahkan bahwa bahkan sudah jelas dalam Pasal 6 huruf a dan huruf d UU Pers, menjelaskan peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tambahnya.

Jadi menurut Riyan kemerdekaan insan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Sampaikan Program Polisi RW Saat Menggelar Jum'at Curhat

“Kami jelaskan tugas Jurnalis atau Wartawan itu sudah diatur menurut UU No.40/1999 tentang Pers dan mentaati kode etik jurnalis. Juga diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan Pers-Polri yang diperbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk dugaan lenghinaan atau dugaan pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut UU manapun tidak dibenarkan. Sebaiknya oknum itu melindungi tugas-tugas insan pers,” pungkasnya.

Kebebasan wartawan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dihilangkan dan wajib dihormati, sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945, jelasnya.

Bahkan kata Riyan, tugas wartawan sangat mulia berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers dijelaskan tugas wartawan mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu, menguak fakta dan realita yang tersebunyi, ujarnya.

Profesi wartawan sederajat dengan profesi dokter, advokat, notaris, dan politisi, karena wartawan oleh undang-undang diberi hak dan kewajiban serta merupakan pilar keempat demokrasi setelah trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tutupnya.

Sumber : FPII Bukittinggi

Laporan : Red

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!
Berdalih Pinjam Pakai Aset Negara Milik PT. KAI Way Kanan di Cor Oknum Caleg
Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel
Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:18 WIB

Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:56 WIB

Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:14 WIB

Polda Lampung Dukung Penuh Pemerintahan Provinsi Lampung Dalam Musrenbang 2024

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:46 WIB

Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:54 WIB

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Senin, 14 Agustus 2023 - 06:07 WIB

Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban

Sabtu, 15 April 2023 - 17:24 WIB

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:52 WIB

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB