instagram youtube

Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:26 WIB

Lampung Selatan, TKP,–Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatang melalui Kasie Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, (24-07-23), menjelaskan Kasus mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung sedang ditindaklanjuti.

Bambang Irawan, S.H,M.H mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus saudara Juwantu ke Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya Kejari meminta Pihak Inspektorat segera meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit/ pemeriksaan Inspektorat.

“Iya kita sudah menyampaikan kepada inspektorat agar segera memanggil dan meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Saat ini kita sedang menunggu laporan dari teman-teman di Inspektorat. Kalau nanti laporan Inspektorat ternyata Saudara Juwanto tetap tidak mau mengemblaikan kerugian negara, kita akan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

Semantara Anton Carmana S.E selaku kepala Inspektorat Lampung Selatan melalui Irban V bapak Khaerul Anwar yang ditemui diruang kerjanya, senin(24-07-23) bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Juwanto dari Kejari Lampung Selatan. Dan sudah dapat disposisi dari pimpinannya.

Baca Juga :  Bantuan BPNT Diduga Tak Tepat Sasaran,Fujo TKSK Kecamatan Panjang:Itu Salah RT

“Iya kita sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Dan sudah disposi dari pimpinan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan ulang. Inspektorat hanya manggil saudara Juwanto untuk menghadap dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat. Kita akan meminta Juwanto membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian negara. Dan waktu yang kita berikan kepada saudara Juwanto untuk segera mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari satu bulan.Apabila Juwanto tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka kita akan menyerahkan kepada Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum ” jelas Khaerul Anwar.

Sementara Aminudin S.P salah satu pihak yang mendorong kasus Juwanto diminta tanggapannya saat keluar dari kantor Inspektorat, merasa laga karna Kejati, kejati dan Inspektorat Lampung Selatan benar-benar serius menindaklajuti laporan mereka. Dan dia berjanji akan mengawal kasus Juwanto ini sampai tuntas.
” Iya kita berterima kasih kepada pihak Kejati Lampung, Kejari dan Inseptorat Lampung Selatan yang sudah seriua menangani pengaduan kita. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” jelasnya.

Baca Juga :  Selamat Jalan Sahabat dan Seniorku Semua Jasa Baikmu Akan Kami Kenang Sepanjang Masa

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggil Lampung karna mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia
Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Lampung Selatan
Pemerintah Tiyuh Toto Wono Dadi Melaksanakan Kegiatan dan Pembangunan Dengan Dana Desa
Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Korban Pencabulan di Bawah Umur Hinga Melahirkan Indraloka 1 Way Kenanga Akhirnya Melapor ke Polisi
Mantan Kades Negeri Galih Rejo Diduga Selewengkan Anggaran Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023
Darmawan, SH, MH: Pers Harus Menguatkan Posisinya Sebagai Clearing House
Guna Meningkatkan Sinergitas, Jajaran LAKAA Kunjungi FPII Lampung

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 02:31 WIB

Membangun Papan Nama Balai Tiyuh Dengan Dana Desa Merupakan Penanda Visua Kantor

Minggu, 29 Oktober 2023 - 19:25 WIB

Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:37 WIB

Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:03 WIB

HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:26 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Latihan Pra Ops Bina Waspada Krakatau 2023

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pemerintah Tiyuh Dwikora Jaya Membangun Jalan Onderlagh Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 16:35 WIB

Kolaborasi Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya Dengan Insan Pers Tulang Bawang Barat

Sabtu, 18 Maret 2023 - 18:12 WIB

Beberapa Owner Media Silahturahmi di Kediaman Kadis Kominfo Lampura

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB