instagram youtube

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:54 WIB

Lampung Selatan, TKP,–Yuniarti Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polda Lampung atas ditetapkanya dan ditangkapnya Andirahmi Bahtiar alias Andika (34) warga pagelaran kabupaten Pringsewu yang diduga telah menggagahi seorang gadis disabilitas berinisial MK (25) yang merupakan anak dari salah satu pengurus GMBI Distrik Kota Bandar Lampung yang bertempat tinggal di gang Gemini kelurahan Raja Basa Bandar Lampung.

Menurut Yuniarti pihaknya dalam hal ini GMBI Distrik Kota Bandar Lampung diberi kuasa pendamping oleh Zul, orang tua dari Korban pada tanggal 23 maret 2023. Selanjutnya Yuniarti dan Zul pada tanggal 03 April 2023 datang ke Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Andi Rahmi Bahtiar alias Andika, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) No. STTLP/B/143/IV/2023/SPKT/ Polda Lampung.

“Iya kita Atas nama GMBI Distrik kota Bandar Lampung sekaligus yang mewakili ibu Zul selaku orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum yang telah menangani pengaduan kami dan berhasil menangkap tersangka” jelas Yuniarti di kantor Humas GMBI Wilter Lampung jalan pulau tegal no.61 kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung selasa (01-08-2023).

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Apresiasia Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Di Lapas Khusus Gunung Sindur

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.I.K, M.Si menjelaskan korban bertemu tersangka di daerah Sebalang desa Tarahan Kecamatan Ketibung. Yang pada saat itu korban diajak orang tua ikut menghadiri ulang tahun GMBI.

Tersangka kemudian mendekati korban dan meminta nomor teleponnya. Setelah itu, tersangka intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Pada Minggu (19/3/2023), saat sedang video call, tersangka memperlihatkan kepada korban bahwa dirinya sedang makan durian.

Baca Juga :  Dra.Kasihhati UU Pers Menjamin Eksistensi Media Pers Berbadan Hukum

Tersangka lalu merayu korban agar datang ke Pringsewu dengan janji akan memberikan durian.

Senin (20/3/2023), tersangka menghubungi MK untuk memberitahu cara menuju Pringsewu melalui pesan WA.

Korban akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, berangkat menggunakan kendaraan umum mengikuti arahan tersangka.

Sesampainya di SPBU Wates, tersangka menjemput korban dan membawanya ke indekos Pelangi sekitar pukul 21.30 WIB.

Karena bujuk rayu tersangka maka terjadilah hubungan layaknya suami istri antara keduanya.

Setelah itu, tersangka pergi untuk bekerja hingga antara pukul 02.00-03.00 WIB.

Tersangka kemudian kembali ke indekos, membangunkan korban, dan kembali melakukan hubungan badan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Laporan : Red

Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11
HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak
Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala
Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi
Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme
Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam
“Exploring the Risks and Experiences of Using FL Studio Mac Crack Versions on Reddit”
Diduga Melakukan Pencurian Kabel PT Bumi Sakti Perdana Laujaya

Berita Terkait

Senin, 29 Januari 2024 - 11:15 WIB

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:59 WIB

Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Sabtu, 27 April 2024 - 17:15 WIB

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Rabu, 15 November 2023 - 11:35 WIB

Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:39 WIB

Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan

Selasa, 21 Februari 2023 - 22:00 WIB

Aklamasi, ANDI SURYA Kembali Ketua ABP-PTSI Lampung 2023 – 2027

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:49 WIB

Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:59 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025*

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB