instagram youtube

Tak Kembalikan Penyimpangan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Lampung Selatan, TKP,–Kasus Penyimpanagan dana desa ( DD) yang melibatkan Juwanto mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung terus bergulir.

Menurut kepala Inspektorat Lampung Selatang Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban V, yang ditemui diruang kerjanya senin, (21-08-2023) bahwa Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap. Dalam kesempatan dipanggil tersebut Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian Negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama bulan September 2023.

“Iya kita sudah memanggil saudara Juwanto, dan pada saat dipanggil yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembaikan penyimpangan DD desa Rangai Tritunggal sesuai LHP paling lambat minggu pertama bulan September 2023” jelas Khaerul Anwar.
“Kita tunggu saja, kalau sampia batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan, maka kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum” tambahnya.

Baca Juga :  Andi Surya: Kampanye di Kampus, Tempat Strategis Para Caleg Transfer Ide dan Gagasan

Sebelumnya diketahui Juwanto dilaporkan oleh tiga lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti karna yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara dengan menyelewengkan anggaran dana desa Rangai Tritunggal lebih kurang 170 juta ( sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat kepala desa.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin

Aminudin dari FPII provinsi Lampung sebagai salah satu pihak pelapor, mengaprisiasi ketegasan pemerintah lampung selatan melalui inspektorat Lampung Selatan.

“Ya kita aprisiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kira sepakat bahwa dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh di selewengkan atau di korupsi. Kita tidak pernah lelah, kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas” jelasnya kepada media ini selasa, (22-08-2023).

Laporan :Red

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik
Ziarah Serta Tabur Bunga ini Merupakan Bagian Dari Rangkaian Hari Ulang Tahun
Wapres FPII Desak Kepolisian Tangkap Wayang dan Dalang Pelaku Pembacokan Wartawan di Majalengka
Disebut Kerja Serampangan,Tidak Profesional, Inspektorat Lamsel Akan Panggil Mantan Kades Rangai Tritunggal
Pembagian Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023
Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara
Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang
HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia

Berita Terkait

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:37 WIB

Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia

Kamis, 16 November 2023 - 12:19 WIB

*FPII Kawal dan Dampingi Masyarakat Lakukan Tindakan Secara Persuasif Tekait Penyelesaian Pembayaran Lahan RSUD Pasar Minggu!

Sabtu, 8 April 2023 - 18:14 WIB

Jalan Rusak Parah Tiga Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Provinsi

Selasa, 28 Maret 2023 - 10:39 WIB

Dewan Pakar Presidium FPII: “Apakah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:56 WIB

Pers Mahasiswa UMITRA Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat Sekitar Kampus dan Warga Korban Banjir

Sabtu, 18 Maret 2023 - 18:12 WIB

Beberapa Owner Media Silahturahmi di Kediaman Kadis Kominfo Lampura

Sabtu, 1 Juli 2023 - 21:35 WIB

Ada Apa di Kafe Qabung di Pasar Pulung Kencana Tubaba

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Gebyar Paud Tahun 2023

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB