instagram youtube

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:24 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial BI (33), berprofesi wiraswasta, warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (21/08/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (22/08/2023).

Baca Juga :  Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, dan selembar tisu warna putih.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di daerah tersebut akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa dua bungkus plastik klip narkotika yang dibalut dengan tisu warna putih,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  M. Firsada : Manfaatkan Dialog Untuk Tingkatkan produksi Pertanian di Tubaba

Kasatres Narkoba ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Nizar

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring
Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum
Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik
Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tahun 2023
Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Ini Untuk Personelnya
Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO
Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Berita Terkait

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:15 WIB

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 5 April 2024 - 12:38 WIB

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Diterapkan

Minggu, 8 Januari 2023 - 17:57 WIB

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:22 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi

Rabu, 7 Juni 2023 - 13:58 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tiyuh Indra Loka Satu di Salurkan

Jumat, 15 September 2023 - 12:54 WIB

Dengarkan Aspirasi Dari Tokoh Masyarakat Dan Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:30 WIB

BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:37 WIB

Korban Penusuka Orang Tak Dikenal Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB