instagram youtube

Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Lampung Selatan, TKP,—Belum lagi selesai kasus Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang selewengkan Dana Desa, kini Rusda kades Rangai Tritunggal Terpilih yang merupakan istri Juwanto menuai gaduh ditengah masyarakat. Pasalnya belum genap satu bulan menjabat Rusda sudah mengganti perangkat desa secara sepihak.

Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari 3 orang kaur, 7 orang kepala dusun (kadus) dan puluhan RT diberhentikan sepihak. Jumlah perangkat desa yang diberhentikan berpotensi bertambah, karna kabar yang sampai kepada media ini hari ini masih ada perangkat desa yang akan di berhentikan sepihak oleh Rusda.

Salah satu perangkat desa yang diberhentikan dan berhasil memberikan keterangan kepada media ini adalah Paryati selaku Kadus Mataram (07). Menurut Paryati dia ga tahu permasalahannya, tanpa dipanggil ke desa terlebih dahulu, tanpa pemberitahuan tiba-tiba orang suruhan Rusda mengantar surat pemberhentian dirinya.
“Iya kami ini kan ga tahu masalahnya mas, belum pernah dipanggil, belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kases ngantar surat pemberhentian saya” jelas Paryati kepada media ini kamis, (12-10-2023).

Sama halnya dengan Tati Trihandayani kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan, dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karna umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.

Baca Juga :  DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer

Sementara itu Camat Ketibung Abdulrahan yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda. Pihaknya segera akan turun untuk mencati tahu kepastian informasi yang beredar. Dan menurutnya pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.

“Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat. Saya ga tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak. Tapi yang jelas menurutnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa” jelas Abdulrahman.

Sementara menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Aminudin S.P, apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalon diri sebagai kades. Masyarakat Rangai salah dalam memilih pemimpin.

Menurutnya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme perturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Menurutnya sudah jelas dalam Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga :  Hafzi S.Pd M.M Resmi Menjadi Nakhoda Korwil FPII Pesisir Barat

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat
Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis
camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik
Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat
Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif
Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat
Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba
Kejari Lampung Selatan Pastikan Laporan Terkait Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal Sedang di Tindaklajuti
Mohon Bantuan Buat Seluruh Masyarakat Yang Merasa Kenal Atau Melihat Saudari Siti Muawalin
FPII Lampung Mengutuk Keras Upaya Pembunuhan Terhadap Empat Wartawan di Lampung Selatan

Berita Terkait

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:20 WIB

Akad Nikah Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Dengan Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro Berlangsung Sakral

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:05 WIB

Hafzi S.Pd M.M Resmi Menjadi Nakhoda Korwil FPII Pesisir Barat

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:58 WIB

Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten

Jumat, 19 April 2024 - 01:34 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat

Kamis, 6 Juli 2023 - 14:06 WIB

Aiptu Rusmini “Polisi yang Diduga Korban Polisi” Mencari Keadilan

Selasa, 6 Juni 2023 - 18:10 WIB

Hadiri Keberangkatan Jemaah Haji Asal Tulang Bawang Barat, Kapolres: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Senin, 29 Mei 2023 - 16:43 WIB

Darmawan, SH, MH: Pers Harus Menguatkan Posisinya Sebagai Clearing House

Jumat, 14 April 2023 - 15:40 WIB

Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB