instagram youtube

Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Lampung Selatan, TKP,—Belum lagi selesai kasus Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang selewengkan Dana Desa, kini Rusda kades Rangai Tritunggal Terpilih yang merupakan istri Juwanto menuai gaduh ditengah masyarakat. Pasalnya belum genap satu bulan menjabat Rusda sudah mengganti perangkat desa secara sepihak.

Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari 3 orang kaur, 7 orang kepala dusun (kadus) dan puluhan RT diberhentikan sepihak. Jumlah perangkat desa yang diberhentikan berpotensi bertambah, karna kabar yang sampai kepada media ini hari ini masih ada perangkat desa yang akan di berhentikan sepihak oleh Rusda.

Salah satu perangkat desa yang diberhentikan dan berhasil memberikan keterangan kepada media ini adalah Paryati selaku Kadus Mataram (07). Menurut Paryati dia ga tahu permasalahannya, tanpa dipanggil ke desa terlebih dahulu, tanpa pemberitahuan tiba-tiba orang suruhan Rusda mengantar surat pemberhentian dirinya.
“Iya kami ini kan ga tahu masalahnya mas, belum pernah dipanggil, belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kases ngantar surat pemberhentian saya” jelas Paryati kepada media ini kamis, (12-10-2023).

Sama halnya dengan Tati Trihandayani kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan, dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karna umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.

Baca Juga :  HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia

Sementara itu Camat Ketibung Abdulrahan yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda. Pihaknya segera akan turun untuk mencati tahu kepastian informasi yang beredar. Dan menurutnya pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.

“Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat. Saya ga tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak. Tapi yang jelas menurutnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa” jelas Abdulrahman.

Sementara menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Aminudin S.P, apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalon diri sebagai kades. Masyarakat Rangai salah dalam memilih pemimpin.

Menurutnya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme perturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Menurutnya sudah jelas dalam Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga :  Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat
Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis
camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

*Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam
FPII Lampung Berharap Insan Pers Mengutamakan Kepentingan Rakyat Dalam Pemberitaan Pemilu 2024
Membutuhkan Orang Yang Serius Berkarya Dalam Kontrol Sosial
GMBI Berbagi Bersama Wakil Bupati dan Polres Lampung Utara
Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Dan Cek Personil Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah
FPII Lampung Mengutuk Keras Upaya Pembunuhan Terhadap Empat Wartawan di Lampung Selatan
Jaga Kamtibmas, Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025*
Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Berita Terkait

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:43 WIB

Dra.Kasihhati UU Pers Menjamin Eksistensi Media Pers Berbadan Hukum

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:07 WIB

Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

Senin, 29 Mei 2023 - 16:35 WIB

Kolaborasi Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya Dengan Insan Pers Tulang Bawang Barat

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:52 WIB

Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Tubaba Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:24 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:07 WIB

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Sabtu, 18 Maret 2023 - 18:12 WIB

Beberapa Owner Media Silahturahmi di Kediaman Kadis Kominfo Lampura

Senin, 10 Juli 2023 - 10:44 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Dengan Sandi” PATUH KRAKATAU 2023

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB