instagram youtube

LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 17 Oktober 2023 - 06:48 WIB

Bandar Lampung, TK,—Senin 16 Oktober 2023. Menyikapi posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Lampung yang sejak bulan Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah, Ketua DPP LSM Lematank Suadi Romli menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup pemerintahan propinsi Lampung.

“Perlu kami sampaikan, Plh di Dinas BMBK telah berjalan selama hampir lima bulan. Bila kita telisik aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sebelumnya sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya telah mengundurkan diri.” Ujar Suadi Romli.

Sebelumnya diberitakan, Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Lampung digeser posisinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tanggal 5 Juni 2023. Latar belakang pergeseran tersebut sempat simpang-siur beredar di publik, ada yang menyatakan karena disebabkan masalah tender di Dinas BMBK, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Heri Prasojo PLH Wilter GMBI Lampung Memimpin Langsung Rapat Pemantapan HUT GMBI ke-21

“Terlepas dari alasan pergeseran jabatan; kami menilai sudah terlalu lama Dinas BMBK dijabat oleh seorang Plh, sedangkan kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan yang strategis. Sebagaimana kita pahami, Dinas BMBK memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur di Propinsi lampung, sehingga menjadi sangat tidak relevan bila dijabat oleh seorang Plh terlalu lama.” Kata Romli dalam rilisnya.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan maupun alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Secara regulasi, memang Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat dijabat sampai tanggal 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sudah sepatutnya jabatan Dinas BMBK Provinsi Lampung dijabat oleh seorang pejabat yang definitif.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku

“Ekses dari pemberitaan yang viral beberapa bulan lalu terkait kondisi jalan Propinsi Lampung yang banyak rusak, semestinya Gubernur Lampung memiliki pejabat yang kompeten dan defitinif yang membidangi infrastruktur, terutama di Dinas Bina Marga. Publik tentunya berhak curiga, ditengah janji prioritas gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat oleh seorang Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut sudah diemban hampir lima bulan.” Demikian tutur Suardi Romli.

“Semestinya, sedari awal jabatan Kadis Bina Marga dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabat lama terindikasi berhalangan tetap, bukan berhalangan sementara. Apalagi tersiar kabar pejabat lama telah mengundurkan diri karena sakit, yang artinya telah secara tetap dan permanen tidak lagi dapat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.” Tutup Suardi Romli dalam rilisnya.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya
Forum Pers Independent Indonesia Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022
Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli
Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Provinsi Jatim 199 Juta Lebih
FPII dan Para Tokoh Pers di Lampung Dorong Aminudin Maju Jadi Calon Bupati Lampung Selatan Periode 2024-2029
Undangan Syukuran dan Aqiqah Kibang Budi Jaya 07 Januari 2024

Berita Terkait

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:26 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Tulang Bawang Barat Bersama PWI Gelar Laga Persahabatan

Minggu, 3 Desember 2023 - 19:56 WIB

Dra.Kasihhati: “FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:41 WIB

Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024

Senin, 17 Juli 2023 - 07:42 WIB

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:53 WIB

Visi, Misi,Tujuan, Sasaran dan Prinsip Forum Pers Independent Indonesia FPII

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:20 WIB

Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

Senin, 17 April 2023 - 16:21 WIB

Setwil dan Korwil FPII Lampung Serentak Berbagi Sembako

Selasa, 6 Juni 2023 - 18:10 WIB

Hadiri Keberangkatan Jemaah Haji Asal Tulang Bawang Barat, Kapolres: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB