instagram youtube

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 5 Desember 2023 - 02:32 WIB

Lampung Selatan, TKP—Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Dan Camat Katibung dikabarkan akan segera dipanggil Ombudsman Perwakilan Lampung minggu ini.

Pasalnya, laporan pengaduan terkait pemberhentian aparatur desa secara sepihak oleh kepala desa Rangai Tri Tunggal sudah ditindaklanjuti Ombudsman.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman kuasa hukum staff desa Rangai Tritunggal Alifah Rafianti yang diberhentikan sepihak Nelly Farlinza.S.H.dan rekan telah menembuskan surat kepada Camat Katibung Abdul Rahman. Kuasa Hukum Alifah Dalam suratnya tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan aparatur desa secara sepihak, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala desa Rangai Tritunggal dan Camat Katibung.

Tidak sampai disitu saja dugaan kasus pemecatan aparatur desa dinilai telah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor
83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU desa No. 6 tahun 2014.

Baca Juga :  Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Pemecatan Aparatur desa sebelumnya tidak ada pemberitahuan, kemudian (Rusda-red) sang oknum kades telah melakukan penggantian perangkat desa.

Apabila dicermati, pemberhatian sepihak aquo tidak memperhatikan pedoman tentang prosedur ataupun mekanisme
pemberhentian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut hemat Pendamping hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang.

“Jadi, klienya mengajukan keberatan karena menurutnya sang oknum kades telah menggunakan jabatan secara sewenang wenang,”dalam bunyi surat tersebut”. jelas Nelly.

Baca Juga :  Memperingati Hut TNI ke - 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

“Ada beberapa alasan, apabila kepala desa akan memberhentikan aparatur desanya sesuai dengan peraturan yaitu terkait batas umur, mengundurkan diri, terlibat terorisme, tersandung hukum pidana yang telah ditetapkan pengadilan dan atau meninggal dunia, dan pindah domisili”. tambahnya.

Kuasa Hukum Alifah juga dalam suratnya, menembuskan persoalan ini ke BPD, Cmat Ketibung dan bupati Lampung Selatan.

Dikonfirmasi terpisah jum’at (1-12-2023) Ombudsman perwakilan lampung melalui Humasnya Riska, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Menurutnya berdasarkan informasi tim keasistenan penerimaan laporan, laporan tersebut sudah terverifikasi, dan sedang proses dalam tahapan pelimpahan ke keasistenan pemeriksaan.”terangnya singkat.

Laporan : Tim/Red

Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Dan Cek Personil Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah
Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu Damai 2024 Kapolsek Lambu Kibang Silaturahmi Ke Camat Lambu Kibang
Ketua Presidium FPII Apresiasia Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Di Lapas Khusus Gunung Sindur
Seorang Pria Asal Indraloka II di Amankan Polisi Polres Tuba Barat Akibat Aniaya Istrinya
Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung
Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan
LSM PRL Berkoalisi BPAN-Aliansi Indonesi Resmi Laporkan Dugaan Pungli BPNT di Tanjung Sari
Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak

Berita Terkait

Rabu, 13 September 2023 - 09:07 WIB

Keluhan Masalah BPNT Warga desa Batu Agung Kadis Sosial : Laporkan Pada yang Berwajib

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:35 WIB

Tertangkapanya Pelaku Pengeroyokan Wartawan Beberapa Hari Yang Lalu

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:00 WIB

Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:45 WIB

Guna Meningkatkan Kekompakan, Pengurus Wilter GMBI Lampung Berkunjung ke Distrik dan KSM

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:55 WIB

Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara

Selasa, 9 April 2024 - 16:09 WIB

Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:12 WIB

Terkait Tuntutan Masyarakat Pesawaran, PTPN VII Jangan Membenturkan Aparar Dengan Warga Masyarakat

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB