instagram youtube

Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:07 WIB

Jakarta,TKP—Beredar video yang menunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta menyampaikan pernyataan soal wartawan suka memeras beredar di media sosial.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan pernyataan tersebut dan kami meminta agar Pj Bupati Tapteng segera dicopot.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Jumat pagi, (29/12/2023) di Jakarta.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik Pj Bupati awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat,” kata Pj Bupati dalam video tersebut.

“Kecuali telepon enggak diangkat, terus wa, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,”ujarnya.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Tinjau Proyek Pembangunan Infrastruktur, Firsada Tekan kan Mutu dan Kualitas

“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing,” sebutnya.

Dewan Pakar FPII Lilik Adi Gunawan pernyataan itu tidak layak disampaikan Pj Bupati dan sebaiknya Pj Bupati Tapteng segera dicopot.

“Seharusnya Pejabat Bupati Tapanuli Tengah belajar UU Pers No.40 Tahun 1999,tidak layak, patut dan pantas menjustifikasi LSM dan Wartawan yang ingin mengkonfirmasi bertujuan memeras.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“Jika Pj.Bupati Tapanuli Tengah tak mau dikonfirmasi atau dikritik jangan jadi pejabat publik!.”ujarnya.

” Mendagri Tito Karmavian harus mengevaluasi dan segera copot Sugeng Riyanta karena tidak mencerminkan sebagai sosok pamong yang patut menjadi panutan dan malah ,terkesan seperti raja kecil yang arogan tanpa batas kewajaran.”

Lilik membeberkan jurnalis memang harus melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk membuat satu berita agar berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalis.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP

Kalau konfirmasi tidak boleh, atau nomornya diblokir, nanti beritanya tidak berimbang, habis itu digugat (wartawannya). Jadi Pj Bupati nggak ngerti UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan

Pj.Bupati Tapanuli Tengah nggak ngerti tugas wartawan atau pura-pura tidak mau mengerti kok wartawan dibilangnya memeras. Tentu tidak menunjukkan sikap seorang Pj. Kepala Daerah, belum apa-apa sudah menghakimi.

Pj, Bupati Tapanuli Tengah sekalipun jika menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi tugas jurnalistik diancam pidana kurungan badan 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000,-.(Lima Ratus Juta Rupiah).

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) terbuka jika Pj Bupati Tapanuli Tengah ingin mengadukan jika ada wartawan yang melakukan pemerasan kepadanya. “Saya memastikan pihaknya akan menindak jika ada wartawan yang memeras Pj Bupati Tapanuli Tengah.” pungkas Lilik Adi Gunawan yang juga menjabat Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) .

Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Laporan : Tim/Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP
Himbauan Kepada Kelurga Besar Forum Pers Independent Indonesia
Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi
Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum
Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung
*FPII Kawal dan Dampingi Masyarakat Lakukan Tindakan Secara Persuasif Tekait Penyelesaian Pembayaran Lahan RSUD Pasar Minggu!
Terkait Tuntutan Masyarakat Pesawaran, PTPN VII Jangan Membenturkan Aparar Dengan Warga Masyarakat
Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 11:46 WIB

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi Dengan Membolongkan Atap

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:10 WIB

Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Provinsi Jatim 199 Juta Lebih

Sabtu, 16 September 2023 - 08:06 WIB

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:54 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:20 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

Rabu, 17 April 2024 - 08:50 WIB

Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:26 WIB

Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB