instagram youtube

Perangkat Desa Purwotani yang Diduga Diberhentikan Sepihak Berencana Menempuh Jalur Hukum

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:45 WIB

Lampung Selatan, TKP—Kurang atau minimnya pemahaman kepala desa terhadap aturan perundang-undangan serta janji politik pada saat kontentas pemilihan kepala desa, tidak sedikit kepala desa terpilih akhirnya menabrak aturan, mekanisme dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Salah satunya yang terjadi di desa Purwotani Kecamatan Jati Agung. Maryatun kepala desa terpilih pada pilkades serentak beberapa bulan yang lalu diduga telah memberhentikan dua perangkat desanya secara sepihak yang diduga melanggar undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Menurut keterangan Legiyono selaku kepala Dusun 5 dikediamannya 25-01-2024 mengaku diberhentikan sepihak oleh kepala desa dengan alasan, kepala desa terpilih mendapat tekanan dari tim Sukses Maryatun pada saat pilkades. Menurut keterangan legiyono, pada bulan Desember 2023 dirinya dipanggil Maryatun untuk menghadap dalam satu ruangan di balai desa. Dalam pertemuan tersebut Maryatun minta Legiyono untuk membuat surat pengunduran diri, dengan alasan karena desakan dari Tim Suksesnya. Meskipun sempat menolak dan melakukan protes karena tidak pernah melakukan kesalahan selama menjabat kadus, Legiyono tetap dibuatkan surat pembemberhentian yang ditanda tangani kepala desa Purwotani.

Senada dengan keterangan Legiyono, Eri Sukatman selaku Kaur Tata Usaha juga didiga diberhentikan sepihak oleh Maryatun. Disampaikan Eri Sukatman, pada tanggal 25 September 2023 yang lalu dirinya dipanggil kepala desa dan diminta mengundurkan diri dengan alasan yang sama yaitu karena desakan tim Sukses Maryatun. Meskipun sempat menyampaikan protes karena tidak ada kesalahan selama menjabat sebagai kaur tata usaha, jeda dua malam setelah berkonsultasi dengan Sekdes, akhirnya Eri Sukatman mengundurkan diri karena tidak kuat dengan tekanan.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Tulang Bawang Barat Bersama PWI Gelar Laga Persahabatan

Selain permasalahan pemberhentian perangkat desa sepihak, Kepala desa Purwotani juga diduga meneruskan warisan kades sebelumnya yang juga masih suaminya dengan mempungsikan dua orang kadus yang tidak ada SK pengangkatan. Dua orang kadus yang dimaksut adalah kadus dusun satu, didalam SK kadus semestinya Titin Supriyanti namun yang menjalankan tugas Hadi Suryana. Kadus dudun dua didalam SK kadus semestinya Supriyati namun yang menjalankan tugas Adi Sutomo.

Sementara Maryatun yang diminta tanggapannya (26-01-2024), membantah keterangan Legiyono dan Eri Sukatman. Menurut nya pemberhentian Legiyono berdasarkan desakan warga masyarakat yang tidak menginginkan Legiyono menjabat kadus lagi, dibuktikan surat pernyataan warga masyarakat. Sementara pemberhentian Eri Sukatman merupakan keinginan sendiri.

Terkait kadus 1dan kadus 2 dibantah juga oleh Maryatun. Menurutnya yang bertugas sesuai nama yang tertera dalam SK pengangkatan kadus. Dan dia menjelaskan bahwa Hadi Suryana dan Adi Sutomo hanya membantu.

Namun pada tanggal 27-01-2024, keterangan Maryatun dibantah oleh Mursalim selaku orang suruhan Maryatun untuk meminta tanda tangan warga. Menurut Mursalim dirinya memang diminta Maryatun mengelilingi seluruh warga untuk meminta tanda tangan. Awalnya perintah tersebut Mursalim diminta tanda tangan warga dengan maksut tidak ada pemilihan kadus.

“Kurang tepat itu keterangan kades, semula saya kan diminta kades menemui warga satu persatu untuk minta tanda tangan persetujuan agar tidak ada pemilhan kadus, bukan untuk pemberhentian kadus dusun 5. Kalau awalnya saya diminta tanda tangan warga untuk pemberhentian kadus 5 pasti saya ga mau lah pasti saya tolak keliling minta tanda tangan warga” jelas Mursalim.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Sementara keterangan kades Maryatun yang mempungsikan kadus 1 dan dusun 2 sudah sesuai dengan SK pengangkatan dibantah oleh warga masyarakat dusun 1 dan dusun 2. Menurut keterangan warga, sehari-hari yang melaksanakan tugas di dusun, terkait menghadiri rapat dengan warga maupun bertugas di balai desa adalah Hadi Suryana dan Adi Sotomo. Ini pun dibuktikan dengan photo-photo dokumentasi kegiatan desa yang melibatkan Hadi Suryana dan Adi Sutomo. Sementara Titin Supriyati aktif sebagai ibu rumah tangga dan Supriyati aktif sebagai guru honor di Sekolah dasar negeri setempat.

Terkait hal ini Legiyono kadus dusun 5 yang diberhentikan dengan yang lain berencana akan membawa permasalahan pemberhentiannya ke ranah hukun dengan didampingi beberapa kuasa hukum.
“Iya bukan masalah gajinya mas, gaji mah ga seberapa di desa itu lebih kepada pengabdian bukan mengandalkan upah atau gaji, tapi cara pemberhentian kami yang tidak sesuai mekanisme, aturan dan perundang-undangan itu yang membuat perasaan kami jadi tidak nyaman dan terluka. Oleh sebab itu kami berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum”. Jelas Legiyono.

Sementara sampai dengan berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Camat Jati Agung, Kepala PMD dan Indpektorat Lampung Selatan.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong
Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024
Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif
Kasihhati Apresiasi Lapas Kelas II B Cianjur Dalam Keterbatasan, Pembangunan Gedung Utama Berjalan Lancar
Tak Kembalikan Penyimpangan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM
Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Berita Terkait

Jumat, 9 Juni 2023 - 09:11 WIB

Peran Serta FPII, PWRI dan PPWI Membantu Jajaran Polda Lampung Mengungkap TPPO

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:50 WIB

Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Selasa, 26 September 2023 - 11:02 WIB

Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:54 WIB

Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:47 WIB

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:55 WIB

Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:03 WIB

HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak

Senin, 7 Agustus 2023 - 11:07 WIB

Wapres FPII Desak Kepolisian Tangkap Wayang dan Dalang Pelaku Pembacokan Wartawan di Majalengka

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB