instagram youtube

Masyarakat Tanjung Baru Pertanyakan Sertifkat PTSL 2 Tahun Tidak ada Kejelasan

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:49 WIB

Lampung Selatan, TKP—Masyarakat Desa Tanjung Baru,Kecamatan Merbau Mataram mempertanyakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 tak kunjung jadi dan tidak ada kejelasan dari pemerintah desa setempat.

Usut punya usut, Pemerintah desa Tanjung baru melalui ketua kelompok masyarakat (Pokmas) memungut biaya pendaftaran program PTSL Sebesar 300 ribu per sil, berbeda dengan sporadik.

“Untuk PTSL 300 ribu, biaya Sporadik dipatok 300 sampai dengan 500 ribu” ucap ketua Pokmas,Soni Fauzi alias Oji saat ditemui sejumlah Wartawan, dikantor desa, pada hari senin,(19-02-2024).

Sementara warga masyarakat meminta kejelasan kepada pemerintah desa Tanjung Baru, terutama kepada Pokmas, karena pengurusan PTSL tidak kunjung beres.

Soni Fauzi selaku ketua Pokmas mengaku ada 100 berkas pengajuan yang belum jadi. Adapun alasannya karena sebagian tanah masyarakat tidak ada kejelasan, seperti contohnya : tidak ada akte jual beli dan banyak tanah warga yang tumpang tindih kepemilikannya, tidak ada surat menyurat.

Baca Juga :  Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan

Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri bahwa program pendaftran tanah sistematik lengkap (PTSL) khusus Lampung ketentuan biayanya 200 ribu per sil. Apa bila melampaui ketentuan aturan disebut pungutan liar (Pungli).

“Memang betul 200 ribu, namun pihak pemerintah desa memungut 300 ribu karena itu untuk biaya makan minum,”ucap Soni Fauzi alias Oji kepada sejumlah wartawan.

Diakui Oji bahwa pemerintah desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil,400 sertifikat yang sudah jadi dan yang 100 sertifikat sampai saat ini belum selesai alias masih ngambang persoalannya,alasan ketua pokmas ini bahwa banyak surat menyurat tanah warga tidak memiliki surat jual beli alias masih tumpang tindih.

“Ya, tumpang tindih, karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik,”ucapnya lagi.

Menarik pungutan,biaya Sporadik, besaran pungutan senilai 300 ribu sampai 500 ribu, tapi dana tersebut memang betul masuk ke desa,”aku Soni Fauzi.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Terkait Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan

Sementara warga masyarakat desa Tanjung Baru yang namanya enggan disebutkan satu persatu kepada media ini, memohon kepada Pokmas meminta kejelasan, karena sudah hampir dua tahun bersabar.

“Ya, harusnya ada kejelasan, paling tidak misal sertifikat tidak jadi uangnya dikembalikan apabila memang tidak ada kejelasan”. ucap warga dengan nada kecewa.

Sampai berita ini di muat masyarakat Desa Tanjung Baru terus menyusun rencana akan melaporkan persoalan dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada media ini, selasa (20-02-2024) siap membantu apabila diminta bantuan oleh masyarakat Tanjung Baru.

“Kami dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung, siap membantu warga masyarakat Tanjung Baru bila diperlukan. Kami rasa kuat dugaan uang pengurusan sertifikat PTSL yang tidak beres selama 2 tahun tersebut sengaja digelapkan oleh Ketua Pokmas”. Ucap Sukardi S.H.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok
Terkait Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum HAM RI, Dra.Kasihhati : “Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Dengan Sandi” PATUH KRAKATAU 2023
2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi Dengan Membolongkan Atap
Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tahun 2023
Kadis Kominfo-Sandi Pinrang dan Kaban Kesbangpol Hadiri Peyerahan SK Kepengurusan FPII Korwil Pinrang di Wisata Pantai Ammani
Aiptu Rusmini “Polisi yang Diduga Korban Polisi” Mencari Keadilan
Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik

Berita Terkait

Sabtu, 6 Januari 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 16:35 WIB

Kolaborasi Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya Dengan Insan Pers Tulang Bawang Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 06:48 WIB

LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

Sabtu, 11 November 2023 - 19:32 WIB

Keluarga Berharap Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Pelaku Pembunuhan Oleh Sejumlah Tawuran Pelajar

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:11 WIB

Polsek Gunung Labuhan Bagikan Puluhan Takjil ke Warga

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:55 WIB

Nyaris lumpuh, Seorang Ibu Suntik KB Diduga Korban Malpraktek Oknum Asisten Bidan HB

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB