instagram youtube

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:24 WIB

Tulang Bawang Barat, TKP—Polisi berhasil mengungkap kasus pencuriab toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Tokko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Baca Juga :  Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum'at Curhat Polres Tulang Bawang

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi”, terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman Cctv pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Operasi Pasar Selama Seminggu

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Darwati

 

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Masyarakat Kibang Budi Jaya Sangat Berharap Bantuan Pembangunan Sumur Bor
Terkait Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum HAM RI, Dra.Kasihhati : “Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun
Diduga Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Mencabuli Santrinya
Diduga Melakukan Pencurian Kabel PT Bumi Sakti Perdana Laujaya
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin
Tiyuh Pagar Jaya Telah Menyalurkan Program Bantuan Langsung Tunai Kepada 23 Kepala Penerima Manpat
Guna Meningkatkan Kekompakan, Pengurus Wilter GMBI Lampung Berkunjung ke Distrik dan KSM
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:39 WIB

DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer

Minggu, 17 November 2024 - 12:32 WIB

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:57 WIB

Mantan Dirut Perusahaan Minyak Goreng Akan Laporkan DJP Bela ke Mabes Polri

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:32 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:09 WIB

AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:15 WIB

Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati

Sabtu, 2 September 2023 - 07:00 WIB

Apakah Benar RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB