instagram youtube

KRAMAT Mendesak APH Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:36 WIB

Lampung, TKP—Diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah yang serius, tindak pidana ini dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini akan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi.

Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya.
Benar jika dikatakan keadilan bukanlah monopoli produk pengadilan, tetapi banyak yang lupa, sebenarnya kadar keadilan dan tegaknya hukum bisa ditentukan sedari awal dimulainya pemeriksaan perkara, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksaan, pemeriksaan di Pengadilan hingga proses menjalani hukuman di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan. Koruptor lebih suka jika kasus yang dituduhkan, diselesaikan ditahap awal. Harus diingat, koruptor adalah ‘komunitas’ cerdas. Tentu telah dihitung benefit yang diperoleh dengan resiko yang bakal dideritanya. Melalui kalkulasi pragmatis antara resiko jabatan, akses politik dan sejumlah uang hasil korupsi, setelah dipotong dan dikurangi jatah bandar, plus seserahan ke aparatur hukum, ternyata benefit-nya lebih menguntungkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Aliansi KERAMAT pada saat jumpa pers di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung, jum’at 14-03-3024)

Hal tersebut disampaikan Sudir terkait banyaknya kegiatan yang ada di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 adanya dugaan kuat telah terjadi pengondisian serta upaya melawan hukum dalam tata kelola kegiatan. Mulai dari perencanaan kegiatan hingga ketahap penentuan pemenang/pihak rekanan, seperti pada kegiatan;

Baca Juga :  Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung

Belanja Modal Bangunan Perternakan /Perikanan-Pemasangan Paving Block Halaman Kantor UPTD BPBALP berupa pemasangan paving block tebal 6 cm; dengan Nilai Rp. 79.200.000
Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan berupa Penyediaan Sarana dan Prasarana Rantai Dingin yaitu (Chest Freezer); dengan Nilai Rp. 199.810.000
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) dengan Nilai HPS Rp. 5.199.958.091,00 dan CV. WBP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 5.173.943.000,00
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor – UPTD PP Labuhan Maringgai dan Teladas berupa Biaya Pemeliharaan Bangunan Dalam Negeri Tidak Gedung Bertingkat dengan Nilai HPS Rp. 102.000.000,00dan CV. AAP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 101.200.000,00
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing dengan Nilai HPS Rp. 198.000.000,00 dan CV. EXI sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 197.733.000,00
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) dengan Nilai HPS Rp. 1.799.848.901,30 dan CV. AKM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 1.781.861.000,00.

Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase dengan Nilai HPS Rp. 1.199.993.231,51 dan CV. SA sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 1.172.392.000,00
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B dengan Nilai HPS Rp. 975.960.090,73 dan CV. SM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 965.700.000,00
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (Termasuk Trafo) dengan Nilai HPS Rp. 647.869.559,39 dan CV. RM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 641.358.000,00
Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan berupa Bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox dengan Nilai HPS Rp. 180.000.000,00 dan CV. CS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 179.820.000,00

Baca Juga :  Federasi Adat Marga Empat Adakan Silaturahmi dan Peppung Adat Dengan Forkopimda Tubaba

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Aliansi Kramat, ditemukan tumpukan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dan perealisasian kegiatan tersebut diatas, diduga Kegiatan tersebut di atas walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun perlu dilakukan Penyelidikan(Lid) dan Penyidikan(Dik) oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK RI) serta bentuk tim untuk segera turun Pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepannya.

Oleh karenanya jelas Sudir pihaknya mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk merilis dan mempublikasikan kepada seluruh masyarakat hasil audit investigasi atas adanya dugaan kerugian dan kebocoran keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan tahun anggaran 2023 yang ada di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung.

Selanjutnya pihakbya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati dan Polda Lampung) agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum atas Dugaan Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung dalam pengelolaan kegiatan tahun anggaran 2023.

Sampai berita ini dinaikkan, belum diperoleh tanggapan dari Pihak dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Sumber : Forum Pers Independent Indonedia

Laporan : Agus Afriyanto

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
Wakil Menteri Hukum Dan Ham RI Edward OS Hiariej Kunjungi Rutan Kelas IIB Menggala
Rendra Mauliansyah Dampingi Ketua Presidium FPII Tinjau Pelayanan Keimigrasian
HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia
Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara
Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online
Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung
Aklamasi, ANDI SURYA Kembali Ketua ABP-PTSI Lampung 2023 – 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Februari 2024 - 10:59 WIB

Bupati Way Kanan, Apresiasi Kinerja Polda Lampung Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Aman

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:21 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:19 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:07 WIB

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Senin, 24 Maret 2025 - 22:51 WIB

Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:44 WIB

Kepalo Tiyuh Gunung Terang Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023

Minggu, 25 Juni 2023 - 14:01 WIB

Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:16 WIB

4 Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB