instagram youtube

KRAMAT Mendesak APH Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:36 WIB

Lampung, TKP—Diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah yang serius, tindak pidana ini dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini akan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi.

Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya.
Benar jika dikatakan keadilan bukanlah monopoli produk pengadilan, tetapi banyak yang lupa, sebenarnya kadar keadilan dan tegaknya hukum bisa ditentukan sedari awal dimulainya pemeriksaan perkara, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksaan, pemeriksaan di Pengadilan hingga proses menjalani hukuman di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan. Koruptor lebih suka jika kasus yang dituduhkan, diselesaikan ditahap awal. Harus diingat, koruptor adalah ‘komunitas’ cerdas. Tentu telah dihitung benefit yang diperoleh dengan resiko yang bakal dideritanya. Melalui kalkulasi pragmatis antara resiko jabatan, akses politik dan sejumlah uang hasil korupsi, setelah dipotong dan dikurangi jatah bandar, plus seserahan ke aparatur hukum, ternyata benefit-nya lebih menguntungkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Aliansi KERAMAT pada saat jumpa pers di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung, jum’at 14-03-3024)

Hal tersebut disampaikan Sudir terkait banyaknya kegiatan yang ada di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 adanya dugaan kuat telah terjadi pengondisian serta upaya melawan hukum dalam tata kelola kegiatan. Mulai dari perencanaan kegiatan hingga ketahap penentuan pemenang/pihak rekanan, seperti pada kegiatan;

Baca Juga :  Terkait Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel

Belanja Modal Bangunan Perternakan /Perikanan-Pemasangan Paving Block Halaman Kantor UPTD BPBALP berupa pemasangan paving block tebal 6 cm; dengan Nilai Rp. 79.200.000
Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan berupa Penyediaan Sarana dan Prasarana Rantai Dingin yaitu (Chest Freezer); dengan Nilai Rp. 199.810.000
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) dengan Nilai HPS Rp. 5.199.958.091,00 dan CV. WBP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 5.173.943.000,00
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor – UPTD PP Labuhan Maringgai dan Teladas berupa Biaya Pemeliharaan Bangunan Dalam Negeri Tidak Gedung Bertingkat dengan Nilai HPS Rp. 102.000.000,00dan CV. AAP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 101.200.000,00
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing dengan Nilai HPS Rp. 198.000.000,00 dan CV. EXI sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 197.733.000,00
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) dengan Nilai HPS Rp. 1.799.848.901,30 dan CV. AKM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 1.781.861.000,00.

Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase dengan Nilai HPS Rp. 1.199.993.231,51 dan CV. SA sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 1.172.392.000,00
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B dengan Nilai HPS Rp. 975.960.090,73 dan CV. SM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 965.700.000,00
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (Termasuk Trafo) dengan Nilai HPS Rp. 647.869.559,39 dan CV. RM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 641.358.000,00
Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan berupa Bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox dengan Nilai HPS Rp. 180.000.000,00 dan CV. CS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 179.820.000,00

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Lambu Kibang Lakukan Giat Pencegahan Kenakalan Remaja

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Aliansi Kramat, ditemukan tumpukan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dan perealisasian kegiatan tersebut diatas, diduga Kegiatan tersebut di atas walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun perlu dilakukan Penyelidikan(Lid) dan Penyidikan(Dik) oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK RI) serta bentuk tim untuk segera turun Pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepannya.

Oleh karenanya jelas Sudir pihaknya mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk merilis dan mempublikasikan kepada seluruh masyarakat hasil audit investigasi atas adanya dugaan kerugian dan kebocoran keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan tahun anggaran 2023 yang ada di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung.

Selanjutnya pihakbya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati dan Polda Lampung) agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum atas Dugaan Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung dalam pengelolaan kegiatan tahun anggaran 2023.

Sampai berita ini dinaikkan, belum diperoleh tanggapan dari Pihak dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Sumber : Forum Pers Independent Indonedia

Laporan : Agus Afriyanto

Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Babel Diduga Diculik Orang Tak Dikenal di Apartemen Mediterania Gajahmada
Tiyuh Pagar Jaya Telah Menyalurkan Program Bantuan Langsung Tunai Kepada 23 Kepala Penerima Manpat
Berikut Pesan dan Harapan Firsada Usai Melantik Pj Kepalo Tiyuh Secara Serentak
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:14 WIB

Polda Lampung Dukung Penuh Pemerintahan Provinsi Lampung Dalam Musrenbang 2024

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:15 WIB

Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita Untuk Bangkit dan Mandiri

Rabu, 20 September 2023 - 13:08 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Minggu, 12 November 2023 - 22:33 WIB

Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku

Sabtu, 25 November 2023 - 19:27 WIB

Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA

Senin, 19 Februari 2024 - 10:08 WIB

Bertolak Ke Jakarta, Puluhan Delegasi Wartawan Tubaba Hadiri HPN 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB