instagram youtube

Forum Peduli Pembangunan Lampung Aksi di Gedung Rektorat Unila dan Kajati

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 22:06 WIB

Bandar Lampung. TKP–Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang antikorupsi menggelar aksi demontrasi di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Bongkar Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,” aksi ini berlangsung pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

” Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam.

Baca Juga :  Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

” Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Terakhir Julio menambahkan, Maka dengan ini Aliansi Pemuda Save Democracy and Care Indonesia (APSDCI) dan LSM-PRL menilai bahwa terjadinya dugaan pelanggaran dalam pelaksanan lelang pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Ini Tuntutan Aksi Forum Peduli Pembangunan Lampung :

1. Mendesak dan mengecam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak yang terkait untuk mengusut dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam persengkongkolan dalam proses pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

2.Pecat dan penjarakan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang (Rektor Universitas Negeri Lampung)

3. Membatalkan pemenang lelang yang diduga melakukan kecurangan.

” Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” Pintanya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.

Sumber realise : LSM PRL

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara
Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.
Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Secara Langsung Menyerahkan Surat Madat Kepada Dendi Albar. S.H.
Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung Kabupaten Tulang Bawang Mulai Dibuka
Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan

Berita Terkait

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:31 WIB

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:43 WIB

Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:04 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Senin, 6 Maret 2023 - 09:16 WIB

Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kapolres Tubaba Akan Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan Penipuan ke Kasat Reskrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:04 WIB

Lima Bulan Laporan Warga di Polres Tulang Bawang Barat Belum Membuahkan Hasil

Sabtu, 2 September 2023 - 21:23 WIB

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:07 WIB

Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB