instagram youtube

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 17 November 2024 - 12:32 WIB

Lampung Utara, TKP.com,—Penahanan Hernansyah dan Jeki warga Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Utara oleh Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara yang sejak awal terkesan dipaksakan akhirnya mendapat perhatian publik.

Adapun alasannya batas penahanan kedua terduga tersangka sudah lewat, tetapi keluarga kedua terduga tersangka tidak menerima surat perpanjangan penahanan. Surat penahanan pertama berakhir di tanggal 10 November 2024, tapi keluarga korban sampai hari ini minggu 17-11-2024 tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
“Sampai hari ini kami sebagai keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan suami saya” Jelas Amilia istri Hernansyah kepada media ini minggu (17-11-2024).
Sama halnya dengan Karim selalu orang tua dari Jeki, mengaku belum ada petugas yang mengantarkan surat atau minta tanda tangan surat yang berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan putranya.

Sementara menurut M. Ilyas S.H Ketua bidang Hukum Dan HAM DPN PERSADIN sekaligus Founder Menembus Batas Law firm, Patut diduga APH dalam hal ini Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara tidak menjalankan SOP yang baik dan benar jika keluarga tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan tahanan yang sebelumnya telah di tahan selama 20 hari pertama. “Surat perpanjangan penahanan harus dibuat dan disampaikan kepada pihak keluaraga terduga tersebut harus dilakukan demi kepastian hukum tersangka dan memastikan yang di tahan tersebut manusia yang hak kemerdekaannya ga boleh dirampas, harus dilindungi, hak Asasinya (HAM)harus juga diperhatikan, sebagaimana pasal 25 KUHAP penuntut Umum dapat mengajukan perpanjangan penahanan, beluma lagi pada tingkat berikutnya yaitu pengadilan keluarga tersangka harus dipastikan mendapatkan surat perpanjangan penahanan tersebut. ” Jelas M. Ilyas S.H

Baca Juga :  Mohon Bantuan Buat Seluruh Masyarakat Yang Merasa Kenal Atau Melihat Saudari Siti Muawalin

Sementara menurut beberapa tokoh masyarakat setempat penahanan Hernansyah dan Jeki terkesan dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kedua tersangka kooperatif setiap panggilan pihak kepolisian selalu hadir. Sementara dua orang terduga pelaku pemerasan yang lain yaitu Eko dan Yadi warga desa Ratu Jaya yang juga mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian tidak memenuhi panggilan Polsek dan sampai saat ini masih bebas dan beraktivitas seperti biasa tidak dilakukan penangkapan. Ada apa ????

Selain itu Kapolsek Sungkai Utara dalam realisenya yang dimuat di beberapa media online menyebutkan bahwa kerugian perusahaan CV. Pagar Gunung oleh ke empat tersangka mencapai 4,3 juta, tapi kenyataannya menurut keterangan keluarga tersangka kerugian CV. Pagar Gunung hanya 500 ribu.

Diketahui bahwa kronologis kejadian yang disampaikan oleh Hernasyah kepada media ini jum’at (15-11-2024) bermula pada tanggal 21 Agustus 2024 pada saat sedang diadakan hiburan kuda lumping di desa Pampang Tangguk Jaya dalam rangka peringatan 17 Agustusan, dirinya datang menemui Nurjaya bagian admin CV. Pagar Gunung untuk minta partisipasi karena akan melihat hiburan kuda lumping. Di tempat yang sama Hernasyah tanpa membuat janji sebelumnya bertemu dengan ketiga warga yang lain yang bernama Jeki, Eko dan Yadi. Menurut Hernansyah ke empatnya diberi uang 500 ribu oleh Nurjaya.

Baca Juga :  Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

Kemudian sorenya Hernsyah kaget bahwa dirinya bersama Jeki, Eko dan Yadi dilaporkan Nurjaya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Padahal menurutnya mereka minta partisipasi dengan cara baik-baik, bahkan sempat bercanda dengan Nurjaya karena mereka saling kenal dan sama-sama warga satu desa.
“Iya kami di fitnah, seolah-olah ada kekerasan,seolah-olah Nurjaya nya pingsan. Tapi ga apa-apa, dari awal pemanggilan pihak kepolisian kami selalu hadiri, kami kooperatif karena kami merasa tidak bersalah. Lalu ketika kami jadi tersangka kami iklas. Tapi kami minta hukum jangan tentang pilih, kami minta dua orang yang sama-sama dipanggil polsek pada saat itu di tahan juga.” Harap Hernansyah.

Sementara Polres Lampung Utara, Kapolsek Sungkai Utara Iptu Ahmad Mardiansyah Putra S.H yang dihubungi via Watsapp minggu (17-11-2024) menjelaskan pihaknya akan cek ke penyidik terkait surat perpanjangan penahanan apakah sudah di serahkan atau belum dengan keluarga tersangka.
“Baik, saya cek kembali. Laporan dari penyidik sudah diserahkan perpanjangan penahanan. Akan kami beritahukan resmi perkembangan perkara bila sudah dilimpahkan kepada keluarga. ” Jelas Iptu Ahmad Mardiansyah Putra S.H

Sumber : Tim

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat
Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Tulang Bawang Barat
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM
Kasihhati:”Kami Apresiasi Upaya Lapas Cikarang Dalam Pembinaan WBP
Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme
Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif
Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Merealisasikan Program K3-1W

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:02 WIB

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:59 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025*

Selasa, 9 Juli 2024 - 07:40 WIB

Kabid Disdik Lamsel Diduga Pungli Penebusan Sertipikat PAUD

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:12 WIB

Panitia Masjid Darul Mutqin Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Senin, 25 Desember 2023 - 15:37 WIB

FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:04 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Minggu, 26 Februari 2023 - 13:48 WIB

Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya

Senin, 21 Agustus 2023 - 08:29 WIB

Bantuan BPNT Diduga Tak Tepat Sasaran,Fujo TKSK Kecamatan Panjang:Itu Salah RT

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB