instagram youtube

Diduga Gelapkan DD Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Segera Dilaporkan Ke Kejaksaan

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:09 WIB

Newstkp.com, Lampung Selatan-Perum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan LSM Pembukaan Rakyat Lampung (PRL) dipastikan akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Sari Natar dan Camat Natar ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pasalnya sampai dengan pergantian tahun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa (DD) desa Tanjung Sari diduga tidak dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P di kantor sekretariat FPII jln Pulau Tegal No.2 LK. 2 Kelurahan Waydadi Sukarame rabu, (1-1-2025). Menurutnya informasi yang berhasil dihimpun FPII dan LSM PRL hampir seluruh kegiatan fisik, pemberdayaan, Ketahanan Pangan dan BLT DD tahun 2024 tidak dilaksanakan Prayitno kepala desa tanjung Sari Natar.

“Kami tidak ingin menjelaskan secara rinci dengan teman-teman, tapi yang jelas kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran DD Desa Tanjung Sari tahun anggaran 2024 sebagian besar tidak dilaksanakan, diantaranya kegiatan Fisik, program ketahanan pangan, terkait insentif kader-kader, BLT DD yang direalisasikan kepada sebagian KPM, selain itu kami memperoleh informasi kades Tanjung Sari ini menggelapkan bantuan ternak sapi. Dari data yang kami miliki, Masyarakat Desa dan Negara berpotensi dirugikan ratusan juta, bahkan dapat mencapai Milyaran rupiah akibat dana Desa tidak dilaksanakan oleh kades Tanjung Sari.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok

Dijelaskan Aminudin, tidak hanya Kepala Desa Tanjung Sari, tapi Supi’ah selaku Camat Natar pun akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pasalnya sebagai Camat, Supi’ah mempunyai tugas dan fungsi sebagai Pengawas dan pembina pelaksanaan DD. Dalam hal ini Camat dipandang gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa. Parahnya lagi Supi’ah dipastikan telah menandatangani proposal permohonan pencairan DD tahap 1,tahap 2 dan tahap 3 desa Tanjung Sari tahun 2024 tampa memastikan kegiatan pelaksaan DD di setiap tahap telah dilaksanakan atau belum.

“Iya Camat Natar akan kita laporkan dan kita minta pihak Kejaksaan dapat memeriksa Camat yang bersangkutan. Tugas dan fungsi Camat kan sebagai Pengawas dan pembina pelaksaan Pembanguna desa. Dan Camat juga memanda tangani profosal pencairan DD, tampa tanda tangan Camat, DD tahap berikutnya tidak akan cair, jadi patut kita curigai apakah Camat ini hanya gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atau justru Camat ini ikut serta dalam penyelewengan DD Desa Tanjung Sari? ” Jelas Aminudin.

Baca Juga :  Kadis Kominfo-Sandi Pinrang dan Kaban Kesbangpol Hadiri Peyerahan SK Kepengurusan FPII Korwil Pinrang di Wisata Pantai Ammani

“Kita minta pihak Kejaksaan menerapkan Udang-Undang Anti Korupsi dan Penggelapan terkait kasus DD Desa Tanjung Sari, karena Kades Tanjung Sari terbukti telah membuat proposal pelaksanaan kegiatan pembangunan fiktip sebagai sarat untuk mencairkan anggaran DD tahap berikutnya. Jadi ini bukan kurang volume kegiatan pembangunan, tapi nyata-nyata membuat laporan pelaksanaan fiktip”.

“Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan pun diduga tidak serius dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, serta tidak ada ketegasan dalam mengawal anggaran DD, pasalnya hasil pemeriksaan terkait temuan di Desa Tanjung Sari Kec. Natar tahun 2023 yang mencapai ratusan juta disinyalir belum dikembalikan dan Inspektorat tidak mengambil tindakan tegas sampai dengan hari ini”. Tutupnya .

Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala desa Tanjung Sari dan Camat Natar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Sumber realise : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan KeLapas ke lapas Cilegon
Kunjungan Ketua Presidium FPII Ke Lapas Tulungagung, Apresiasi Kegiatan Positif WBP di Bimker Lapas
Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong
Dra.Kasihhati UU Pers Menjamin Eksistensi Media Pers Berbadan Hukum
Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat atas Pernikahan Ketua Presidium FPII dan Owner PT.Jurnalis Indonesia Satu
Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan Kerja ke Jajaran Kemenkumham di Provinsi Banten
Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Berita Terkait

Senin, 22 Mei 2023 - 17:14 WIB

Ketua Presidium FPII Apresiasia Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Di Lapas Khusus Gunung Sindur

Selasa, 7 Maret 2023 - 10:27 WIB

Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan Kerja ke Jajaran Kemenkumham di Provinsi Banten

Senin, 7 Agustus 2023 - 11:07 WIB

Wapres FPII Desak Kepolisian Tangkap Wayang dan Dalang Pelaku Pembacokan Wartawan di Majalengka

Minggu, 3 Desember 2023 - 19:56 WIB

Dra.Kasihhati: “FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

Jumat, 19 Mei 2023 - 06:54 WIB

Kebangkitan Nasional 2023, Solusi Dasar Indonesia

Senin, 24 Juli 2023 - 18:22 WIB

VISI & MISI Forum Pers Independent Indonesia

Rabu, 27 Desember 2023 - 02:32 WIB

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:52 WIB

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB