instagram youtube

Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:13 WIB

Newstkp.com, Lampung Selatan – Belum selesai pemeriksaa yang dilakukan Inspektorat atas laporan LSM PRL dan FPII Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2024, Rusda, kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung kembali berulah. Kali ini Rusda diduga untuk kepentingan Pribadi, sikat anggaran BOP Kober SIP Bahari tanpa sepengetahuan ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari.

Dari hasil penelusuran media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung diketahui bahwa Rusda pada tanggal 9 Agustus 2024 membobol rekening Kober SIP Bahari melalui Salah satu Bank di Sidomulyo dan berhasil menggondol dana BOP SIP Bahari sebesar RP. 30.300.000 ,(tiga puluh Juta tiga ratus ribu rupiah).

Ditempat terpisah Ratu dan Martini selaku ketua dan bendahara Kober SIP Bahari mengaku tidak tahu menau dan tidak pernah dihubungi serta tidak pernah diminta untuk mencairkan BOP SIP Bahari oleh siapapun. Justru kedua nya tahu setelah dimintai tanggapan oleh pihak media.
“Maaf mas, kami berdua selaku bendahara dan ketua Kober SIP Bahari sebelumnya tidak tahu menau terkait penarikan sana BOP Kober SIP Bahari. Kami tidak pernah diminta hadir, tidak pernah memberikan surat kuasa ke siapapun untuk menarik dana BOP SIP Bahari oleh pihak manapun”. Jelas Martini

Baca Juga :  Kapolda dan Danrem Akan Berkolaborasi Ungkap Pelaku Penembakan Personil Polri

“Kepalangan ini sudah terbuka di Publik, kami minta supaya diusut secara tuntas ya pak, kami takut bila uang tersebut tidak terealisasi dan menjadi temuan kami bisa terbawa-bawa masalah, karena rekening tersebut masih atas nama kami”. Harap Martini.

Sementara Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus selaku ketua FPII prov. Lampung akan mengambil langkah-langkah kongrit dengan melaporkan Rusda Selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal ke aparat penegak hukum dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan anggaran BOP SIP Bahari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU no. 20 tahun 2021 pasal 5, UU no.31 tahun 1999 pasal 13, UU no.30 tahun 2014 pasal 10 hutuf a, pasal 17, serta KUHP pasal 421,424, dan 425.
Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya diantaranya :
1. Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Pidana denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp.250 juta.
3. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan
4. Pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 350 juta.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Sementara, sampai berita ini diterbitkan Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (TIM)

Sumber Realise Media Patners FPII Lampung.

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah
Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara
BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako
Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba
Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi
Hilirisasi Produk Pertanian Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani
Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Ketua Pokmas Desa Pemanggilan Mengaku Pungutan Program PTSL Tahun 2022 Dibagi Untuk Kades, BPD, Kadus dan RT

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:03 WIB

Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:57 WIB

Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba

Rabu, 27 April 2022 - 14:07 WIB

“Risks and Alternatives to Using Cracked Adobe Photoshop 2021 on Mac”

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:20 WIB

Polda Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres dan Jajarannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:24 WIB

Gawat! Way Kanan Krisis Gas Melon

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:47 WIB

Dra. Kasihhahti : FPII Secara Nasional Siap Bersinergi Dengan Kemenkum HAM Ri

Sabtu, 13 Mei 2023 - 19:42 WIB

In House Training GMBI Distrik Lampung Utara Teknik Investigasi Dan Dokumentasi Dalam Rangka Kontrol Sosial

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB