instagram youtube

Masyarakat Geruduk PT Pesona Sawit Makmur Menuntut Izin Amdal Selesai, Namun Sudah Beroperasi

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:35 WIB

Newstkp.com, Way Kanan – Ratusan masyarakat Kampung Umpu Kencana Blambangan Umpu Way Kanan dengan didampingi geruduk PT PESONA SAWIT MAKMUR di Kampung Karang Umpu tetangganya karena menduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit itu sama sekali belum memiliki izin dan melanggar perda RT-RW Kabupaten Way Kanan pasal 40 perda Kabupaten Way kanan No 11 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan 2011 sampai 2031, namun sudah beroperasi.

“Kedatangan kami kemari hanya untuk mempertanyakan mengenai AMDAL PT.PSM, dimana izin AMDAL ini bisa dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat mutlak antara lain izin prinsip izin lokasi kemudian izin teknis perusahaan dan izin lingkungan akan tetapi dari 4 unsur ini tidak ada yang terpenuhi” ujar M.Djalal korlap Pendemo.

Masih menurut Djalal bahwa dari izin prinsip yang ditandakan dengan adanya izin usaha atau iup pengelolaan atau pengolahan itu tidak terpenuhi karena tidak adanya kebun mini atau kebun inti yang bisa digunakan sebagai bahan baku seluas 20% dari lahan total luas PT PSM sesuai dengan amanat peraturan kementerian pertanian nomor 98 tahun 2013 dan juga di undang-undang perkebunan undang-undang nomor 39 tahun 2014 yang secara jelas mengatakan bahwa tiup p atau iup pengelolaan atau pengolahan itu bisa dikeluarkan apabila kebutuhan bahan baku seluas 20% ini tadi yang dibangun dengan cara kemitraan dengan masyarakat terpenuhi.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat

Selanjutnya mengenai izin lokasi sudah ada Perda yang secara khusus diatur di Way Kanan itu per RT/RW yang mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Blambangan Umpu atau wilayah Blambangan Umpu itu bukan untuk lahan produksi atau lahan kering sehingga izin dari segi lokasi ini pun tidak terpenuhi, demikian halnya dengan lokasi dari PT PSM ini berdiri di jalan lintas provinsi di mana izinnya harusnya dikeluarkan oleh kementerian secara langsung bukan dari Bupati setempat, jadi dilihat dari tidak terpenuhinya 4 unsur ini menandakan bahwa AMDAL itu tidak sah selanjutnya terbukti juga apabila AMDAL ini tidak sah tentunya izin usaha perkebunan pun tidak dapat muncul karena AMDAL menjadi alasan dari izin usaha perkebunan.

Pun demikian mengenai tata ruang PSM bisa kita katakan telah melanggar hukum karena melanggar ketentuan tata ruang yang ada di Pemda Way Kanan ini, atau RT/RW tadi yang menjadi tuntutan masyarakat adalah mengenai kemitraan apabila masalah perizinan dikesampingkan paling tidak apa manfaat yang bisa diterima oleh warga sekitar. Namun hingga saat ini belum ada manfaat yang terlihat jelas bagi masyarakat, 20% yang menjadi hak dari masyarakat tidak dikeluarkan oleh perusahaan.

PT. PSM yang harusnya menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar, nyatanya tidak demikian dari 70 yang terdata yang bekerja di PT. PSM ternyata hanya 20 orang itu pun sudah campuran dari masyarakat luar. Dari jajaran direksi, manajer, dan sebagainya tidak ada yang berasal dari masyarakat asli Way Kanan. Artinya memang tidak ada kemanfaatan yang diberikan oleh PT PSM sejauh ini untuk masyarakat Way Kanan di luar dari perizinan.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Tumijajar Gelar Bansos pada Anak Yatim-piatu dan Orang Tua Jompo

Edi Gusti Kakam Umpu Kencana yang saat itu hadir untuk menenangkan warganya yang berdemo berharap agar PT PSM dapat segera menunjukkan apa-apa yang diminta oleh warganya serta dapat memenuhi permintaan warganya, sebab kalau tidak sesuai dengan janji warganya yang berdemo kemungkinan besar ada masa yang lebih besar lagi yang harus dihadapi oleh PT PSM mengingat semua yang disampaikan oleh warganya mendekati kebenaran.

”Saya tidak ikut demo ya tetapi saya hadir di sini untuk menenangkan warga saya yang mendemo di mana Saya dengar semua yang dituntutkan atau dipertanyakan oleh warga saya mendekati kebenaran oleh karena itu wajar saja kalau warga kami yang tidak mendapatkan keadilan melaksanakan demo ini semuanya untuk kepentingan bersama,”tutup Edi.

Terpisah, Manager PT PESONA SAWIT MAKMUR menyatakan bahwa untuk perizinan adalah sedang dalam proses adapun mengenai tuntutan masyarakat ia berjanji untuk menyampaikan dengan pimpinannya yang hasilnya tanggal 20 Maret yang akan datang.

Laporan : Annisa

Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78
Bakti Sosial Polsek Tulang Bawang Tengah Jelang HUT Bhyangkara Ke 77 Bagikan Bansos ke Pondok Pesantren Tahfidz Qurainic Center Tubaba
Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi
Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI
Bantuan BPNT Diduga Tak Tepat Sasaran,Fujo TKSK Kecamatan Panjang:Itu Salah RT
In House Training GMBI Distrik Lampung Utara Teknik Investigasi Dan Dokumentasi Dalam Rangka Kontrol Sosial
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:55 WIB

Nyaris lumpuh, Seorang Ibu Suntik KB Diduga Korban Malpraktek Oknum Asisten Bidan HB

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:52 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Senin, 26 Juni 2023 - 08:31 WIB

Ketua FPII Riau Kritik Acara Hiburan Dalam Sidang Paripurna IstImewa HUT Ke 239 Kota Pekanbaru

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:07 WIB

Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:11 WIB

“Exploring the Risks and Experiences of Using FL Studio Mac Crack Versions on Reddit”

Senin, 24 Maret 2025 - 22:51 WIB

Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:41 WIB

HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB