instagram youtube

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 7 Januari 2023 - 19:11 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial EN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat akan bertransaksi di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (07/01/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kumpulkan Seluruh Personel Bhabinkamtibmas, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon
Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan
Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??
LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya
Pesan AKBP Jibrael Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2024 dan Pilkakam 2023

Berita Terkait

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:42 WIB

Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tulang Bawang Barat Bongkar Pos Portal Yang Dijadikan Tempat Pungli

Senin, 24 Maret 2025 - 22:51 WIB

Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:05 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:03 WIB

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Selasa, 7 Februari 2023 - 20:55 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Senin, 1 Juli 2024 - 21:09 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Senin, 13 Februari 2023 - 16:18 WIB

Kapolres Tubaba Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tubaba

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:45 WIB

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB