instagram youtube

Jajaran Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:10 WIB

Tempatkejadianperkara.com,—Tulang Bawang, Rumah yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Baca Juga :  Tidak Membayar Insentif Linmas dan Guru Ngaji Warga Kibang Tri Jaya Melapor Ke Polisi

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari lokasi penggerbekan yakni bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Baca Juga :  Kajari Tubaba Melaksanakan Upacara Peringatan HBA Ke-63

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Nizar

Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi
Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan
Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika
Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan
Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini
Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi
Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.
Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung

Berita Terkait

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:16 WIB

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:33 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:59 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025*

Senin, 27 Februari 2023 - 18:15 WIB

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:18 WIB

Ceramah Ramadhan, Kapolsek Kasui Sosialisasi Mudik Aman dan Nyaman

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:00 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:07 WIB

Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB