instagram youtube

LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:25 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Barat LA ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama TY segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan TY yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas Tiyuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

“Junaedi memberikan keterangan, mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban LA malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh TY, “Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami LA dan TY bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan, akan tetapi dari pihak TY atau istri yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab, saya selaku pendaping hukum LA akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan TY ke PPA Polres Tulang Bawang Barat, “Ucap Junaedi.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami LA serta tiga anaknya yang masih balita, bermula dari TY suami sah LA berkenalan dengan IN warga Indraloka Jaya Rt,020 Rw,05 Kecamatan Way Kenanga, yang endingnya TY dan INi menikah dibawah tangan (Siri) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama, semenjak menikahi IN. TY membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali TY mengirimi uang keanaknya.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat

“Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHP pidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) jadi menurut saya TY dan IN keduanya dapat dikenakan pidana, “Pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024
TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia
Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110
Safari Sholat Subuh Berjemaah Sebagai Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon
Rapat Koordinasi Dan Kunjungan Kerja Pejabat Bupati Tulang bawang Barat Drs. M.Firsada ,M.Si
Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan
Selamat Jalan Sahabat dan Seniorku Semua Jasa Baikmu Akan Kami Kenang Sepanjang Masa

Berita Terkait

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:43 WIB

Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:07 WIB

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:32 WIB

Sopir Truk Sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

Kamis, 21 September 2023 - 18:34 WIB

FPII Korwil Tubaba Adakan Sunatan Massal Tahun 2023 Secara Gratis

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:43 WIB

Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Jumat, 13 Januari 2023 - 05:53 WIB

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang

Minggu, 22 Januari 2023 - 17:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB