instagram youtube

LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:25 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Barat LA ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama TY segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan TY yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas Tiyuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

“Junaedi memberikan keterangan, mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban LA malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh TY, “Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami LA dan TY bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan, akan tetapi dari pihak TY atau istri yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab, saya selaku pendaping hukum LA akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan TY ke PPA Polres Tulang Bawang Barat, “Ucap Junaedi.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami LA serta tiga anaknya yang masih balita, bermula dari TY suami sah LA berkenalan dengan IN warga Indraloka Jaya Rt,020 Rw,05 Kecamatan Way Kenanga, yang endingnya TY dan INi menikah dibawah tangan (Siri) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama, semenjak menikahi IN. TY membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali TY mengirimi uang keanaknya.

Baca Juga :  Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan

“Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHP pidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) jadi menurut saya TY dan IN keduanya dapat dikenakan pidana, “Pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara
Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
Kajari Tubaba Melaksanakan Upacara Peringatan HBA Ke-63
Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??
Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Merealisasikan Program K3-1W
Musrenbang Tingkat Kabupaten, Pj. Bupati Zaidirina Sampaikan Isu Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:27 WIB

Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

Jumat, 19 Mei 2023 - 10:34 WIB

Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba

Sabtu, 15 April 2023 - 05:08 WIB

Selamat Jalan Sahabat dan Seniorku Semua Jasa Baikmu Akan Kami Kenang Sepanjang Masa

Senin, 22 Januari 2024 - 15:25 WIB

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu Damai 2024 Kapolsek Lambu Kibang Silaturahmi Ke Camat Lambu Kibang

Jumat, 19 April 2024 - 01:34 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat

Senin, 20 Februari 2023 - 17:28 WIB

Safari Sholat Subuh Berjemaah Sebagai Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:16 WIB

4 Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB