instagram youtube

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:07 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Minggu 15/1/2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap salah satu bandar narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut berinisial OC (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK,

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Baca Juga :  Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut disita BB berupa narkotika, timbangan digital, dan sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan
Selama Operasi Ketupat Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Gelar Tiga Pos dan Terima Penitipan Sepeda Motor Secara Gratis
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana
Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru
Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan
Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Januari 2024 - 20:58 WIB

Diminta Kepada APH Usut Tuntas Desa Kampung Bumi Ratu Tulang Bawang

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:17 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 9 Februari 2023 - 23:08 WIB

Peringati Hari Pers Nasional Kapolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Potong Tumpeng Untuk Insan Pers

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:46 WIB

Jumat Curhat`, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Minggu, 6 Agustus 2023 - 07:46 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:34 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:09 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

Senin, 14 Agustus 2023 - 06:07 WIB

Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB