instagram youtube

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial NS (41), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di salah satu toko bangunan di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (16/01/2023).

Baca Juga :  Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, handphone (HP) android, dan kotak rokok merek clas mild.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum PNS yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Jalan Aspol sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba disana, sedang ada oknum PNS dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops
Usai Kegiatan Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos
Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi
Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda
Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat
Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Peran Yang Berbeda
Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Dengan Sandi” PATUH KRAKATAU 2023

Berita Terkait

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:35 WIB

Tertangkapanya Pelaku Pengeroyokan Wartawan Beberapa Hari Yang Lalu

Senin, 13 Februari 2023 - 16:18 WIB

Kapolres Tubaba Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tubaba

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:13 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Senin, 24 Juli 2023 - 17:28 WIB

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Minggu, 3 November 2024 - 18:41 WIB

Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:06 WIB

Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan Polsek Tumijajar Giatkan Patroli Kewilayahan

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:28 WIB

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

Jumat, 22 September 2023 - 20:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB