instagram youtube

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 03:34 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Minggu (15/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Way Kanan Bagikan Takjil Untuk Masyarakat Berbuka Puasa

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Warga Berhasil Menemukan Remaja Yang Hilang di Sungai Karena Diseret Buaya
Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu Damai 2024 Kapolsek Lambu Kibang Silaturahmi Ke Camat Lambu Kibang
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling
Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat
Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih
Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 16:09 WIB

Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:07 WIB

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Rabu, 19 April 2023 - 19:07 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:08 WIB

Polres Tulang Bawang Sampaikan Program Polisi RW Saat Menggelar Jum’at Curhat

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:52 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Senin, 13 Februari 2023 - 16:27 WIB

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:34 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB