instagram youtube

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:11 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Tulang Bawang

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji
Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023
Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru
Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi
Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum
Inilah Curhatan Ke Kapolres Tulang Bawang Barat Dalam Giat “Jum’at Curhat”
Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Januari 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 22:51 WIB

Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:03 WIB

Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:19 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:18 WIB

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

Senin, 9 Januari 2023 - 17:30 WIB

Warga Berhasil Menemukan Remaja Yang Hilang di Sungai Karena Diseret Buaya

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:03 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Rabu, 20 September 2023 - 13:08 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB