instagram youtube

Aiptu Rusmini “Polisi yang Diduga Korban Polisi” Mencari Keadilan

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 6 Juli 2023 - 14:06 WIB

Bandar Lampung TKP,–Minggu ini jagat maya baik media online, striming media sosial Facebook, twiter dan tiktok rame dipenuhi pemberitaan terkait perjuang Aiptu Rusmini yang sedang mencari keadilan. Dan terakhir hari senin (03-07-2023) Rusmini mendatangi Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung yang ada di jln Pulau Tegal no.62 RT 2 LK II Kelurahau Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. Yang tujuannya menemui media Patners FPII untuk menyampaikan beberapa persoalan kasus ketidakadilan yang dialaminya selama lebih kurang delapan tahun. Di Kantor FPII Rusmini diterima langsung oleh Aminudin S.P ketua FPII Provinsi Lampung. Dihadapan Aminudin dan beberapa awak media Rusmini menyampaikan berbagai informasi yang berkembang yang menyangkut dirinya sampai di PTDH oleh institusi kepolisi karna bermula dari dirinya melaporkan sang suami ke propam terkait kasus perselingkuhan.

Awal mula kasus tahun 2013, Aiptu Rusmini melaporkan perselingkuhan suaminya yang juga anggota kepolisian bernama AKP Edi Arhansyah ke Polda Lampung. Diduga karna motif dendam dan sakit hati sebab Apitu Rusmini melaporkan AKP Edy Arhansyah ke propam Polda Lampung, sehingga suami Rusmini yang saat ini berdinas di Pol Airut Metro Jaya bersekongkol / bermupakatan jahat dengan pamannya yang bernama Zainuddin melaporkan Rusmini dengan kasus hutang piutang yang diplintir jadi penipuan.

Dengan adanya keterangan palsu dari Zainuddin akhirnya Rusmini di pidana selama delapan bulan di LP Wayhui Bandar Lampung. Meskipun Zainuddin pada akhirnya membuat keterangan bahwa keterangan yang dia sampaikan dalam pengaduan adalah keterangan Palsu. Setelah menjalani hukuman selama delapan bulan, Rusmini berdinas aktif lagi di Polsek Natar Polres Lampung Selatan tahun 2014 selama satu tahun enam bulan. Tiba-tiba Rusmini di tahun 2015 di sidang kode etik yang diduga sudah direkayasa karna tidak sesuai Perkap nomor 19 tahun 2012. Yang seharusnya sudang kode etik digelar setelah 30 hari kerja dan setelah putusan. Artinya setelah dirinya menjalani hukuman delapan bulan seharusnya langsung menjalani sidang kode etik. Tetapi Rusmini sudah menjalankan tugas aktif selama satu tahun enam bulan tanpa cacat, tiba- tiba disidang kode etik. Karna diduga sudah dikondisikan oleh Edy Arhansyah yang merupakan suami Rusmini sendiri yang kala itu dengan pangkat, uang dan jabatannya yang saat itu Edy Arhansyah sedang berdinas sebagai Kasat Pol Air di Bakauheni Lampung Selatan.

Baca Juga :  Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal "Juwanto" Kembalikan Kerugian Negara

Selama delapan tahun ini Rusmini berupaya mencari keadilan. Sampai saat ini terus banding sampai kasasi dan saat ini sedang dalam Peninjauan Kembali (PK) kode etik yang diduga abal-abal karna Rusmini merasa dalam persidangan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Waka Polres Lampung Selatan pada saat itu sebagai ketua sidang yaitu Kompol Farizal. Dalam sidang yang dialami Rusmini pelanggaran- pelanggaran saat itu antara lain pimpinan sidang etik tidak mengindahkan pendapat hukum dari Polda Lampung yang ditanda tangani AKBP Made Kartika tahun 2015, yang menyatakan bahwa Rusmini tidak layak diberi sangsi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karna belum memenuhi unsur yang disangkakan tentang penipuan, tetapi tetap tidak diindahkan dan dilaksanakan.

Dengan hal tersebut Rusmini merasa belum mendapatkan keadilan. Setelah beberapa cuitan putranya diunggah di twiter hingga viral, barulah muncul surat pemberhentian gaji Rusmini yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatang Edwin S.H, S.I.K , M.Si.

Lalu setelah Rusmini akan mencairkan dana Asabri di Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Lampung, Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung yang ada di Jln Gatot Subroto No. 91, ternyata menurut petugas bendahara KPPK dirinya harus mengembalikan kelebihan gaji dari 2020 sampai januari 2023. Padahal Rusmini tidak pernah menerima atau menarik gaji setelah PTDH sejak Desember 2015 sampai dengan sekarang 2023 lebih kurang tujuh tahun enam bulan.

Dalam surat dokumen yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan tersebut, bahwa data pegawai yang bersangkutan (Rusmini) telah di Non aktifkan dari KPPN Bandar Lampung pertanggal 6 Mei 2023. Artinya sejak 2015 sampai dengan Mei 2023 gaji Rusmini diperkirakan masih mengalir (lebih kurang tujuh tahun enam bulan).

Menurut Rusmini dari pihak KPPN melalui ibu Agnes salah satu staff KPPN, bahwa gaji sudah dibayarkan dengan akun penerima…. dan setelah diteliti Rusmini akun penerima tersebut diduga milik bendahara/ juru bayar Polres Lampung Selatan Iptu Sukrana.

Baca Juga :  Kajari Tubaba Melaksanakan Upacara Peringatan HBA Ke-63

Lalu menurut Rusmi setelah dirinya konfirmasi ke Iptu Sukrana, yang bersangkutan tidak mau mengakui bahwa gajinya mengalir ke rekening atau kode akun penerima rekening bendahara dengan alasan tidak masuk ke rekeningnya pribadi.

Setelah itu Rusmini menyampaikan bahwa data yang dia miliki dari KPPN Bandar Lampung sudah ditanda tangani Kapokres Lampung Selatan, pihak KPPN dan data tersebut merupakan dokumen. Dan tentunya dokumen dapat dibuat main-main.
Perkiraan Rusmini selama tujuh tahun enam bulan total gaji nya mencapai 800 juta karna KPPN mengacu pada Dirjen Perbendaharaan nomor 21 tahun 2017 yang dinyatakan bahwa di pasal 4 hurup 2b “anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatannya dengan berdasarakan keputusan pejabat yang berwenang, gaji dan tunjangan dibayarkan secara penuh kecuali tunjangan jabatan” Karna Rusmini sedang melakukan upaya hukum ( PK).

Rusmini berharap penegak hukum dalam hal ini institusi Kepolisian di Lampung maupun di Mabes Polri dapat memberikan keadilan pada dirinya. Dirinya hanya menuntut hak, menuntut keadilan, uang gaji tersebut untuk anak-anaknya, Menurutnya perjuangannya selama delapan tahun hanya demi anak-anaknya dan hak yang dituntut nya menurut Rusmini sesuai yang tertera di putus PTDH bahwa “dirinya berhak menerima Asabri”

Sementara Iptu Sukrana selaku Bendahara/ juru bayar Polres Lampung Selatan yang diminta tanggapan media ini via WatsApp rabu,(05-07-2023) membantah. Menurut Sukrana dirinya tidak pernah mencairkan atau gaji Rusmini.
“Tidak benar tuduhan ibu Rusmini bahwa gaji yang bersangkutan masih dimintakan sejak Februari 2016 hingga saat ini. Gaji ibu Rusmini terakhir kami mintakan bulan Januari 2016. Setelah itu tidak bisa dimintakan lagi karna yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota polisi, sudah di PTDH terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015. Jadi kalau mengatakan gajinya masih kami mintakan hingga saat ini, sangat disayangkan pernyataan ini Rusmini tersebut” Jelas Sukrana.

Media ini mencoba minta tanggapan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin S.H,S.I.K,M.Si via WatsApp rabu (05-07-2023) terkait penonaktifan data pegawan kepolisian atas nama Rusmini baru dilakukan dan ditanda tanganinya pada tanggal 06 Mei 2023, sampai berita ini terbit, AKBP Edwin S.H,S.I.K,M.Si tidak memberikan tanggapan.

Sumber : Ami

Laporan : Red

Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Pegurus Forum Pers Independent Indonesia Se-Lampung Secara Serentak Berbagi Sembako dan Santunan
Mantan Kades Negeri Galih Rejo Diduga Selewengkan Anggaran Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023
Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas
Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia
Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan
Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling
Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Berita Terkait

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Tak Kembalikan Penyimpangan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

Rabu, 5 April 2023 - 17:09 WIB

Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:58 WIB

Mantan Kades Negeri Galih Rejo Diduga Selewengkan Anggaran Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023

Sabtu, 10 Juni 2023 - 20:42 WIB

Masyarakat Kibang Budi Jaya Sangat Berharap Bantuan Pembangunan Sumur Bor

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan

Senin, 8 Mei 2023 - 09:35 WIB

Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB