instagram youtube

Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:59 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Barang Barat. Sebelumnya isu yang beredar tentang pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan tidak pidana terhadap santrinya yang masih Anak Baru Gede (ABG) berinisail KN (14) yang terbit di beberapa di media Siber Jum’At, 10/03/2023.

Seperti yang di sampaikan DD kepada IR bahwa dugaan pencabulan yang di alami anaknya sudah selesai dengan mediasi yang dihadiri aparatur tiyuh (desa) setempat, Hari dsn Tanggal Sabtu 4/3/2023, Dengan Surat Perdamaian “Yang bertanda tangan di bawah ini kami pihak 1 dan 2,
Pihak ke 1 dan ke 2 Sepakat untuk berdamai dan saling maaf memaafkan atas kehilafan selama ini yang terjadi dan akan menjalin hubungan silaturahmi terbaik dengan tidak mengungkit permasalah yang terjadi. Demikian surat perjanjian perdamaian ini kami buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun, di saksikan dan yang mengetahui Kepalo Tiyuh (Desa) Samsudin
Dengan saksi sebagai berikut :
1. Khoiri
2. Waljiyo
3. Mansur
Kibang Mulya Jaya, Sabtu 4/3/2023

Menurut keterangan orang tua korban Pada hari Senin 13/3/2023 saya telah melaporkan ke Polisi Polres Tulang Bawang Barat dengan Nomor : LP/B/47/III/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Maret 2023 pukul 18:11 WIB bertempat kantor kepolisian tersebut di atas pada hari dan tanggal ditanda tangannya surat tanda penerimaan laporan dengan ini di terangkan bahwa orang tua korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo 76 E yang terjadi di rumah tersangka Alamat Tiyuh (Desa) Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat-Lampung, pada hari Sabtu 18 Februari 2023 sekira jam 09:00 Wib dengan terlapor berinisial SK.

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

“Andi Lian, SH, MH Untuk masalah KH kami dampingi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung. langsung saya yang pimpin sekaligus tim hukum LPAI Provinsi Lampung saya sendiri yang mengkoordinasi tim. itu dibawah kendali saya dan Hari Senin 27 Maret 2023 sudah soan ke Polres Tulang Bawang Barat ketemu dengan rekan-rekan penyidik terkait laporan, kedatangan kami untuk menanyakan kapada Penyidik PPA Polres Tubaba sampai saat ini sejauh mana progres dari penanganan penyelidikan perkara tersebut apa lagi ini menyangkut perkara anak-anak yang pelakunya diduga adalah orang dewasa maka menyelidikan yang di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini PPA itu memang harus profesional dalam arti karena ini kejahatan anak-anak yang mana anak cikal bakal kelanjutan generasi yang akan datang maka ini tidak boleh main-main atau tidak boleh ada unsur ketidak keseriusan yang maksud ke hal-hal yang tidak baik lainnya.

Kami LPAI Provinsi Lampung mendorong ke penyelidikan atau penanganan perkara ini, itu mendapat perhatian serius bukan tidak saja Penyidik PPA nya termasuk dari Pimpinan Kepolisian setempat ia itu Pak Kapolres kami meminta menaruh perhatian serius yang maksimal terhadap pengungkapan persoalan ini.

Baca Juga :  Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Termasuk perkara KH ini penyidik katanya akan memanggil saksi-saksi dari pihak terlapor, kita menginginkan proses demi proses tahapan dan tahapan itu memang betul-betul tidak ada nuansa yang lain apa lagi ini menyangkut objek terlapor kalangan pondok pesantren cukup sensitif oleh karena itu kepolisian kami berharap juga bisa sebaik mungkin apa bila di temukan bukti permulaan yang cukup atau bukti petunjuk maka penyidik bisa lebih dalam untuk menemukan apakah betul ada pelanggaran kejahatan sebagaimana yang dituduhkan itu.

Bahwa KH kami yakini tidak mungkin memberikan keterangan itu meng ada-ada kami rasa juga hal yang tidak mungkin, oleh karena itu bukan berarti menuduh salah satu pihak yang lain tetapi praduga tidak bersalah kita hormati tapi kita juga meminta Aparat Penegak Hikum dalam hal ini PPA juga dalam kewenangan yang mereka miliki itu bekerja dengan baik karena nanti dampak nya akan meluas.

Lanjut Andi Mengenai terlapor sudah di panggil dan di periksa tetapi akan menghadiri saksi yang meringan kan dia itu informasi dari penyidik, “ucapnya.

Saya selaku orang tua korban sangat berharap Aparat Penegak Hukum bisa menyelidiki lebih serius dan independen dalam perkara anak saya ini. dan sudah kami serah kan persoalan ini ke LPAI Provinsi Lampung, Rabu (29/03/2023)

Laporan : Red

Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat
Wapres FPII Desak Kepolisian Tangkap Wayang dan Dalang Pelaku Pembacokan Wartawan di Majalengka
Aparatur Tiyuh Suka Jaya Realisasikan Berbagai Program Dana Desa Tahun 2023
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM
Bustami Memastikan Bahwa Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Masih Sangat Dibutuhkan
Ketua Korwil FPII Bogor Raya:Kecam Keras Tindakan Oknum Kades Selawangi Yang Provokasi Warga Aniaya Wartawan dan Para Legal
Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Tulang Bawang Barat
Visi, Misi,Tujuan, Sasaran dan Prinsip Forum Pers Independent Indonesia FPII

Berita Terkait

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:42 WIB

Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Merealisasikan Program K3-1W

Rabu, 20 September 2023 - 13:08 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:39 WIB

Peringatan HUT LSM GMBI ke-21 di Lampung Berjalan Sukses

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:13 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Sabtu, 2 September 2023 - 21:23 WIB

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:04 WIB

Lima Bulan Laporan Warga di Polres Tulang Bawang Barat Belum Membuahkan Hasil

Kamis, 7 September 2023 - 16:44 WIB

Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok

Sabtu, 27 April 2024 - 17:15 WIB

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB