instagram youtube

Apakah Benar RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Masyarakat

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 2 September 2023 - 07:00 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Sering kali masyarakat Tiyuh (Desa) dan atau pelaku kontrol sosial seperti LSM dan Media yang melakukan kontrol terhadap dana desa dengan berkeinginan melihat RAB dana desa dibenturkan oleh oknum- oknum pemerintah desa yang mengatakan bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahi.

Yang perlu kita ketahui dasar hukum utama dulu. Bersadarkan Undang-Undang Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, Lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsif tata pemerintahan desa yang transparan” lalu diperkuat di pasal 68 ayat 1, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, lalu ditambahkan dengan Undang-undang keterbukaan publik tahun 2008.

Nah, yang perlu kita ketahui dahulu bahwa di Permendagri nomor 114 tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes. Lalu APBDes sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan pemerintah desa. Lalu pada Permendagri nomor 114 pasal 42 bahwa “rencana APBDes sebagai mana dimakdut dalam pasal 41 dilampirkan rencana kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dipasal 59, “kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat.

Baca Juga :  Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil 1

Ingat bahwa dipasal 42 yang tadi adalah RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. Lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu “dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa.

Baca Juga :  Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis

Nah, APBDes yang telah dilampirkan RAB yang tadi bisa merujuk di pasal 39 Permendagri nomor 20 tahun 2018 ” kepala desa menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat”. Ingat bahwa di APBDes tadi ada terlampir RAB. Perlu diketahu bahwa “RAB Dana Desa BUKAN rahasia negara”.
Kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes dan juga APBDes dengan rencana kerja dan dilampirkan RAB.
Pertanyaannya sekarang, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat ???
Teman-teman silakan juga mencari referensi yang lain.
“Semoga bermanfaat” (Bandar Lampung 1 September 2023).

Sumber : Aminudin Ketua FPII Lampung/Ketua Umum LSM PRL dan Humas GMBI Wilter Lampung
Laporan : Agus Afriyanto

Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Lima Bulan Laporan Warga di Polres Tulang Bawang Barat Belum Membuahkan Hasil
PT San Xiong Steel Diduga Lebur Besi Rel Kereta Api
Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling
Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops
Rapat Paripurna Penyampain KUA – PPAS APBD Tahun 2024 dan APBD – P Tahun Anggaran 2023
Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi
Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng
Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Berita Terkait

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:03 WIB

Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:07 WIB

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Selasa, 12 September 2023 - 20:12 WIB

Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis

Rabu, 1 Januari 2025 - 02:33 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:05 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Saksi kunci Pengerusakan 300 Pohon Karet Milik Misroni

Minggu, 3 Desember 2023 - 19:56 WIB

Dra.Kasihhati: “FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:02 WIB

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Secara Langsung Menyerahkan Surat Madat Kepada Dendi Albar. S.H.

Jumat, 9 Juni 2023 - 09:11 WIB

Peran Serta FPII, PWRI dan PPWI Membantu Jajaran Polda Lampung Mengungkap TPPO

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB