instagram youtube

Apakah Benar RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Masyarakat

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 2 September 2023 - 07:00 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Sering kali masyarakat Tiyuh (Desa) dan atau pelaku kontrol sosial seperti LSM dan Media yang melakukan kontrol terhadap dana desa dengan berkeinginan melihat RAB dana desa dibenturkan oleh oknum- oknum pemerintah desa yang mengatakan bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahi.

Yang perlu kita ketahui dasar hukum utama dulu. Bersadarkan Undang-Undang Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, Lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsif tata pemerintahan desa yang transparan” lalu diperkuat di pasal 68 ayat 1, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, lalu ditambahkan dengan Undang-undang keterbukaan publik tahun 2008.

Nah, yang perlu kita ketahui dahulu bahwa di Permendagri nomor 114 tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes. Lalu APBDes sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan pemerintah desa. Lalu pada Permendagri nomor 114 pasal 42 bahwa “rencana APBDes sebagai mana dimakdut dalam pasal 41 dilampirkan rencana kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dipasal 59, “kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Ingat bahwa dipasal 42 yang tadi adalah RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. Lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu “dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa.

Baca Juga :  Abdallah Bayi Penderita Jantung Bocor Harapkan Perhatian Pemkab Tulang Bawang Barat

Nah, APBDes yang telah dilampirkan RAB yang tadi bisa merujuk di pasal 39 Permendagri nomor 20 tahun 2018 ” kepala desa menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat”. Ingat bahwa di APBDes tadi ada terlampir RAB. Perlu diketahu bahwa “RAB Dana Desa BUKAN rahasia negara”.
Kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes dan juga APBDes dengan rencana kerja dan dilampirkan RAB.
Pertanyaannya sekarang, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat ???
Teman-teman silakan juga mencari referensi yang lain.
“Semoga bermanfaat” (Bandar Lampung 1 September 2023).

Sumber : Aminudin Ketua FPII Lampung/Ketua Umum LSM PRL dan Humas GMBI Wilter Lampung
Laporan : Agus Afriyanto

Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kasihhati:”Kami Apresiasi Upaya Lapas Cikarang Dalam Pembinaan WBP
Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih
Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya
Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas
Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI
Ketua Korwil FPII Tuba Berserta Jajaran Kunjungan Kerja Sekaligus Bersilaturahmi Ke Rutan kelas IIB Menggala
VISI & MISI Forum Pers Independent Indonesia
Pemerintah Daerah Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Operasi Pasar Selama Seminggu

Berita Terkait

Senin, 19 Februari 2024 - 10:08 WIB

Bertolak Ke Jakarta, Puluhan Delegasi Wartawan Tubaba Hadiri HPN 2024

Rabu, 27 April 2022 - 14:07 WIB

“Risks and Alternatives to Using Cracked Adobe Photoshop 2021 on Mac”

Rabu, 26 April 2023 - 10:19 WIB

Bayak Yang Tertipu Aplikasi Accel Grup Dengan Janji Untung Besar Mulai Bersuara, Jangan Sampai Ada Korban Baru

Selasa, 7 Maret 2023 - 10:27 WIB

Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan Kerja ke Jajaran Kemenkumham di Provinsi Banten

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:26 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Tulang Bawang Barat Bersama PWI Gelar Laga Persahabatan

Minggu, 25 Juni 2023 - 06:26 WIB

HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:22 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:02 WIB

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB