instagram youtube

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 15 April 2023 - 17:24 WIB

Tulang Bawang,–TKP, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/04/2023).

Baca Juga :  Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya
Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi
Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang
Tahun ke-3, FPII Setwil Lampung Gelar Bhakti Sosial Dengan Berbagai 1000 Paket Sembako di Bulan Ramadhan
Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik
Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat
Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil 1
Ketua Presidium FPII Apresiasia Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Di Lapas Khusus Gunung Sindur

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:33 WIB

Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:38 WIB

Diduga Melakukan Pencurian Kabel PT Bumi Sakti Perdana Laujaya

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:35 WIB

Launching Penguatan Program P2L, Bhayangkari Cabang Way Kanan Manfaatkan Tanam Sayur Mayur

Senin, 24 Maret 2025 - 22:17 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110

Minggu, 26 Februari 2023 - 09:06 WIB

Oknum Masyarakat Perusakan Kebun Karet Akhirnya di Laporkan Ke Polisi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:47 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:29 WIB

Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:12 WIB

Panitia Masjid Darul Mutqin Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB