instagram youtube

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:07 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Minggu 15/1/2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap salah satu bandar narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut berinisial OC (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK,

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut disita BB berupa narkotika, timbangan digital, dan sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Pesan AKBP Jibrael Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2024 dan Pilkakam 2023
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri
Serap Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Lampung Gelar Juma’t Curhat di Menggala
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji
Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Ini Untuk Personelnya

Berita Terkait

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:46 WIB

Jumat Curhat`, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Senin, 20 Februari 2023 - 21:55 WIB

Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Februari 2023 - 00:29 WIB

Kapolres Tubaba Terima Audiensi Pengurus DPC Apdesi Tulang Bawang Barat, ini Arahannya

Jumat, 1 September 2023 - 14:39 WIB

Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:22 WIB

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Minggu, 12 Februari 2023 - 09:11 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Binmas Polres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan KRYD

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, belasan Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:31 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB