instagram youtube

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:07 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Minggu 15/1/2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap salah satu bandar narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut berinisial OC (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK,

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah. Selain itu juga turut disita BB berupa narkotika, timbangan digital, dan sajam jenis pisau,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Sejumlah Rankaian Acara Pisah Sambut Kapolres

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Lambu Kibang
Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan
Safari Sholat Subuh Berjemaah Sebagai Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat
Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat
Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis
Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Jajaran Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Berita Terkait

Senin, 16 Januari 2023 - 17:11 WIB

Aminudin : Tidak Hanya Penerima, Pemberi Suap Kasus Rektor Unila Pun Harus Diproses Hukum

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:11 WIB

Polsek Gunung Labuhan Bagikan Puluhan Takjil ke Warga

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:14 WIB

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Senin, 20 Februari 2023 - 21:55 WIB

Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:13 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

Senin, 10 Juli 2023 - 10:44 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Dengan Sandi” PATUH KRAKATAU 2023

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:09 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB