instagram youtube

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:11 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Polda Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres dan Jajarannya

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Tulang Bawang

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang
Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops
Diminta Kepada APH Usut Tuntas Desa Kampung Bumi Ratu Tulang Bawang
Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda
Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan
Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP
Sat Binmas Polres Way Kanan Bagikan Takjil Untuk Masyarakat Berbuka Puasa

Berita Terkait

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:13 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Sabtu, 4 Maret 2023 - 20:01 WIB

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:34 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:52 WIB

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:21 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:08 WIB

Pesan AKBP Jibrael Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2024 dan Pilkakam 2023

Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:51 WIB

Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra Ys.S.H. Minta APH dan Pemda Tuba Segera Ambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB