instagram youtube

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:24 WIB

Tulang Bawang Barat, TKP—Polisi berhasil mengungkap kasus pencuriab toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Tokko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Baca Juga :  Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi”, terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman Cctv pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Darwati

 

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung
Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten
Download Adobe Premiere Pro Crack APK for PC – Unlock Full Features Without Limits
Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.
Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika
Undangan Syukuran dan Aqiqah Kibang Budi Jaya 07 Januari 2024
Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis
Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Berita Terkait

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:31 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:08 WIB

Apapun Yang Namanya Perjuadian Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Senin, 13 Maret 2023 - 11:23 WIB

Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Berikan Bantuan Kepada Warga Tekena Musibah Rumah Tersambar Petir

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Pastikan Laporan Terkait Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal Sedang di Tindaklajuti

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:10 WIB

Jajaran Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:14 WIB

Ketum Laskar Lampung, Ir Nerozeli Kunang, Ikut Aksi Lampung Bergerang Bebaskan Wawan

Minggu, 25 Juni 2023 - 06:14 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung Kabupaten Tulang Bawang Mulai Dibuka

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB