instagram youtube

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:24 WIB

Tulang Bawang Barat, TKP—Polisi berhasil mengungkap kasus pencuriab toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Tokko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Baca Juga :  Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi”, terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman Cctv pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Darwati

 

Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat
Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang
Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak
Ketua TP-PKK Tubaba Buka Acara Optimalisasi PHBS Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Tubaba
Jajaran Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika
Pemerintah Tiyuh Toto Wono Dadi Melaksanakan Kegiatan dan Pembangunan Dengan Dana Desa
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tiyuh Indra Loka Satu di Salurkan
Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

Berita Terkait

Senin, 25 Desember 2023 - 15:37 WIB

FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:04 WIB

Federasi Adat Marga Empat Adakan Silaturahmi dan Peppung Adat Dengan Forkopimda Tubaba

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:11 WIB

Penanganan Laporan Terkait Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan

Minggu, 12 November 2023 - 22:33 WIB

Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:38 WIB

Diduga Melakukan Pencurian Kabel PT Bumi Sakti Perdana Laujaya

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:13 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Jajaran, Sambut Hangat Kunjungan Kerja Ketua Presidium FPII

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:21 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB