instagram youtube

Cabuli Anak Kandungnya di Bawah Umur Berkali-kali, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi.

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:15 WIB

Foto inisial SNJ (31) | Sumber : Humas Polres Tubaba

Foto inisial SNJ (31) | Sumber : Humas Polres Tubaba

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Barat Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap orang tua kandung bejat berinisial SNJ (31) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12) , Rabu (04/01/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka berinsial SNJ diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD Hingga sekarang ini berjalan 2 tahun Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh) di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban An. Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.

Baca Juga :  Diduga Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Mencabuli Santrinya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Darwati M.S

Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.
Melalui Safari Ramadhan, M. Firsada Buka Puasa Bersama Masyarakat Kecamatan Lambu Kibang
Pemerintah Tiyuh Dwikora Jaya Membangun Jalan Onderlagh Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring
Pemerintah Tiyuh Toto Wono Dadi Melaksanakan Kegiatan dan Pembangunan Dengan Dana Desa
Pengurus Forum Pers Independent Indonesia Korwil Tulang Bawang Barat Menggelar Baksos
Jaga Kamtibmas, Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025*
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:57 WIB

Ketua PWI Tubaba Ajak Seluruh Insan Pers Tolak Perbup 27 Tahun 2023.

Kamis, 6 Juli 2023 - 06:44 WIB

Korban Pencabulan di Bawah Umur Hinga Melahirkan Indraloka 1 Way Kenanga Akhirnya Melapor ke Polisi

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:13 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:04 WIB

Sejumlah Linmas dan Guru Ngaji Tiyuh Kibang Tri Jaya Tidak Diberikan Insentif Tahun 2022

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:34 WIB

Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Tulang Bawang Barat

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Senin, 17 Juli 2023 - 15:23 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Jumat, 5 April 2024 - 12:38 WIB

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Diterapkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB