instagram youtube

Dewan Pakar Presidium FPII: “Apakah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 28 Maret 2023 - 10:39 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–JAKARTA, Kamu tentu pernah melakukan screenshot atas obrolan di aplikasi pesan WhatsApp, Line, atau di aplikasi media sosial macam Instagram dan Facebook.

Hati-hati jika kamu hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Kemudian di ayat 2 menjelaskan, “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Lilik Adi Goenawan selaku Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menggaris bawahi hal penting bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.

“Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.” jelasnya.

Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?

Lilik menjelaskan situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri. Apakah grup WhatsApp itu bersifat privat? Atau publik? Semua itu tergantung kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.

Baca Juga :  Plt Camat Merbau Mataram Diduga Paksa 15 Kepala Desa Untuk Setia dan Mendukung Salah Satu CaBub Lamsel

Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.

“Saya menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya: privat atau publik.” Imbuhnya.

Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.

Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.

Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.

“Ya, ganti kerugian, pasal 26 mekanismenya perdata bukan denda dalam konteks pidana,” ucap Dewan Pakar Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan kepada awak media pada Senin, (27/3/2023) di Unit V Reskrimum Polres Metro Tangerang Kota.

“Jadi harus ada bukti itu benar ada data pribadi dari orang yang mengajukan gugatan, dan benar itu disalahgunakan, artinya disebarluaskan tanpa izin si pemilik data.” paparnya.

Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Baca Juga :  Aminudin,S.P : HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media

Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Lilik Adi Goenawan yang juga CEO PT. Jurnalis Nusantara Satu memandang bahwa pengertian data pribadi itu sendiri masih jadi perdebatan di level akademisi, hukum privasi, sampai pihak pemerintah dalam hal ini Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Lilik berpendapat , data pribadi menyangkut soal hal-hal yang seharusnya dikontrol oleh pemiliknya untuk tidak bisa dikonsumsi oleh publik. Data yang dimaksud harus bersifat sensitif, seperti nama Ibu, nama anak, sekolah anak, nomor KTP, NIK, hingga nomor telepon.

Lilik sendiri mengambil sikap kritis terkait ketidakjelasan pada Pasal 26 UU ITE No. 19 Tahun 2016. Menurutnya data pribadi yang dikandung di dalamnya masih belum jelas dan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Dia meminta agar pemerintah memberi kejelasan dan maksud soal apa itu data pribadi.

“Apa yang dilindungi pun tidak cukup jelas, lalu bagaimana mekanisme perlindungan hukumnya pun masih kurang jelas,” tegas pria asal Ambarawa Kabupaten Semarang.

Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus dijunjung tinggi oleh orang-orang yang memakainya.

Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.

“Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.” pungkasnya.

Sumber : Dewan Pakar Presidium FPII

Laporan : Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat
Masyarakat Geruduk PT Pesona Sawit Makmur Menuntut Izin Amdal Selesai, Namun Sudah Beroperasi
Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis
TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia
Diduga Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Mencabuli Santrinya
Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati
Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak
Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Babel Diduga Diculik Orang Tak Dikenal di Apartemen Mediterania Gajahmada

Berita Terkait

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:45 WIB

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:59 WIB

Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:03 WIB

HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Senin, 26 Juni 2023 - 08:31 WIB

Ketua FPII Riau Kritik Acara Hiburan Dalam Sidang Paripurna IstImewa HUT Ke 239 Kota Pekanbaru

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:05 WIB

Hafzi S.Pd M.M Resmi Menjadi Nakhoda Korwil FPII Pesisir Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB