instagram youtube

Diduga Gelapkan DD Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Segera Dilaporkan Ke Kejaksaan

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:09 WIB

Newstkp.com, Lampung Selatan-Perum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan LSM Pembukaan Rakyat Lampung (PRL) dipastikan akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Sari Natar dan Camat Natar ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pasalnya sampai dengan pergantian tahun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa (DD) desa Tanjung Sari diduga tidak dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Aminudin S.P di kantor sekretariat FPII jln Pulau Tegal No.2 LK. 2 Kelurahan Waydadi Sukarame rabu, (1-1-2025). Menurutnya informasi yang berhasil dihimpun FPII dan LSM PRL hampir seluruh kegiatan fisik, pemberdayaan, Ketahanan Pangan dan BLT DD tahun 2024 tidak dilaksanakan Prayitno kepala desa tanjung Sari Natar.

“Kami tidak ingin menjelaskan secara rinci dengan teman-teman, tapi yang jelas kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran DD Desa Tanjung Sari tahun anggaran 2024 sebagian besar tidak dilaksanakan, diantaranya kegiatan Fisik, program ketahanan pangan, terkait insentif kader-kader, BLT DD yang direalisasikan kepada sebagian KPM, selain itu kami memperoleh informasi kades Tanjung Sari ini menggelapkan bantuan ternak sapi. Dari data yang kami miliki, Masyarakat Desa dan Negara berpotensi dirugikan ratusan juta, bahkan dapat mencapai Milyaran rupiah akibat dana Desa tidak dilaksanakan oleh kades Tanjung Sari.

Baca Juga :  Hilirisasi Produk Pertanian Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani

Dijelaskan Aminudin, tidak hanya Kepala Desa Tanjung Sari, tapi Supi’ah selaku Camat Natar pun akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pasalnya sebagai Camat, Supi’ah mempunyai tugas dan fungsi sebagai Pengawas dan pembina pelaksanaan DD. Dalam hal ini Camat dipandang gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa. Parahnya lagi Supi’ah dipastikan telah menandatangani proposal permohonan pencairan DD tahap 1,tahap 2 dan tahap 3 desa Tanjung Sari tahun 2024 tampa memastikan kegiatan pelaksaan DD di setiap tahap telah dilaksanakan atau belum.

“Iya Camat Natar akan kita laporkan dan kita minta pihak Kejaksaan dapat memeriksa Camat yang bersangkutan. Tugas dan fungsi Camat kan sebagai Pengawas dan pembina pelaksaan Pembanguna desa. Dan Camat juga memanda tangani profosal pencairan DD, tampa tanda tangan Camat, DD tahap berikutnya tidak akan cair, jadi patut kita curigai apakah Camat ini hanya gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atau justru Camat ini ikut serta dalam penyelewengan DD Desa Tanjung Sari? ” Jelas Aminudin.

Baca Juga :  Kontrol Sosial, Profesi Wartawan adalah Kekuatan Besar Sebuah Negara

“Kita minta pihak Kejaksaan menerapkan Udang-Undang Anti Korupsi dan Penggelapan terkait kasus DD Desa Tanjung Sari, karena Kades Tanjung Sari terbukti telah membuat proposal pelaksanaan kegiatan pembangunan fiktip sebagai sarat untuk mencairkan anggaran DD tahap berikutnya. Jadi ini bukan kurang volume kegiatan pembangunan, tapi nyata-nyata membuat laporan pelaksanaan fiktip”.

“Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan pun diduga tidak serius dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, serta tidak ada ketegasan dalam mengawal anggaran DD, pasalnya hasil pemeriksaan terkait temuan di Desa Tanjung Sari Kec. Natar tahun 2023 yang mencapai ratusan juta disinyalir belum dikembalikan dan Inspektorat tidak mengambil tindakan tegas sampai dengan hari ini”. Tutupnya .

Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala desa Tanjung Sari dan Camat Natar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Sumber realise : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung

Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Jajaran, Sambut Hangat Kunjungan Kerja Ketua Presidium FPII
Kronologi Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Secara Langsung Menyerahkan Surat Madat Kepada Dendi Albar. S.H.
Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan KeLapas ke lapas Cilegon
Karutan Depok Terima Langsung Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Danramil 03 Sukmajaya
Ketua Korwil FPII Bogor Raya:Kecam Keras Tindakan Oknum Kades Selawangi Yang Provokasi Warga Aniaya Wartawan dan Para Legal
Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat atas Pernikahan Ketua Presidium FPII dan Owner PT.Jurnalis Indonesia Satu
Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Berita Terkait

Kamis, 2 November 2023 - 14:31 WIB

Andi Surya; UMITRA Memiliki Guru Besar Pertama Bidang Kesehatan, Hari ini SK Prof. Dr. Atikah Adyas, SKM, MDM., Diserahkan oleh LLDIKTI II

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:44 WIB

Karutan Depok Terima Langsung Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Danramil 03 Sukmajaya

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:28 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:43 WIB

Dra.Kasihhati UU Pers Menjamin Eksistensi Media Pers Berbadan Hukum

Minggu, 25 Juni 2023 - 06:26 WIB

HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:51 WIB

Ketua FPII Setwil Sulsel Ikut Meriahkan Jalan Santai Dalam Rangkai HUT Ke-679 Sidenreng Rappang

Rabu, 7 Juni 2023 - 13:02 WIB

Ketua Korwil FPII Bogor Raya:Kecam Keras Tindakan Oknum Kades Selawangi Yang Provokasi Warga Aniaya Wartawan dan Para Legal

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:20 WIB

Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB