instagram youtube

Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Lampung Selatan,–TKP, Enam tahun terhitung sejak desember 2017 tidak kembalikan dana desa ( DD ) sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal Kecatan Ketibung akan dilaporkan LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) ke Kejati Lampung.

Kepastian Juwanto akan dilaporkan ke Kejati Lampung disampaikan Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM PRL kepada beberapa awak media di sekretariatnya di Jln. Dr. Warsito no.03 Teluk Betung, jum’at (19-05-2023).

Menurut Aminudin S.P yang masa kecilnya memang tinggal di Rangai Tritunggal, dirinya terpanggil untuk peduli dengan warga masyarakat Rangai Tritunggal.

“Kali ini saya rasa cukup kita memberi waktu kepada Juwanto untuk mengembalikan DD yang dikorupsinya sesuai hasil temuan /audit inspektorat Lampung Selatan per Desember 2017 , saat ini saya tidak main-main, mungkin dia banyak dekat dengan orang hebat, orang pintar atau aparat penegak hukum sehingga enam tahun tidak mengembalikan dan tidak tersentuh hukum, dan mungkin penyelesai dengan oknum-oknum tertentu selesai di meja makan selama ini, tapi kali ini kita ga main-main, Saya berjanji dengan masyarakat Rangai Tritunggal, kita akan adukan dan akan kita kawal prosesnya” jelas Aminudin S.P

Baca Juga :  Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024

Menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil yang juga sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung ini sesuai hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, 17 Juli 2019, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah Rp. 166.464.830,- ( seratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu delam ratus tiga puluh rupiah ) dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-
-. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan Rp. 15.000.000,-
– Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-
-. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

Menurut Aminudin sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyimpangan keuangan desa sesuai audit Inspektorat wajib dikembalikan ke rekening desa selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan adanya temuan untuk disilpakan guna menunjang pembangun desa. Artinya uang tersebut jelas uang seluruh warga masyarakat desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa. Dan sesuai peraturan perundang-undangan juga apa bila lebih dari satu tahun temuan inspektorat tidak dikembalikan maka yang bersangkutan dikenakan pidana. Jadi menurut Aminudin, ini sudah masuk ranah pidana. Oleh sebab itu menurutnya pihaknya akan bersungguh-sungguh mengadukan penyimpangan DD yang dilakukan oleh Juwanto, mantan kepala Desa Rangai Tritunggal ke Aparar penegak hukum.

Baca Juga :  FGD Universal Coverage Jamsostek Way Kanan Dipimpin Pj. Sekda Arie Anthony

Sementara itu Sopyan selaku kepala Desa Rangai Tritunggal yang ditemui dan dimintai keterangan media ini jum’at (19-05-2023) mengakui bahwa, pihak nya dulu pernah diberi surat tembusan temuan inspektorat Lampung Selatan terkait penyimpangan DD yang harus dikembalikan Juwanto ke rekening Desa. Tapi menurutnya kewajiban Juwanto yang harus mengembalikan DD yang mendekati angka dua ratus juta tersebut tidak pernah dikembalikan sampai hari ini.

“Iya mas, dulu kami diberi surat tembusan terkait hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan terhadap Pak Juwanto, mantan kepala desa, tapi memang nyatanya sampai hari ini uang DD, yang merupakan uang masyarakat desa tersebut tidak dikembalikan ke rekening desa” jelas Sopyan.

Sementara itu, sampai berita ini dimuat, Juwanto belum berhasil dimintai keterangan.

Sumber : Ami

Laporan : Sahamin

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Andi Surya; UMITRA Memiliki Guru Besar Pertama Bidang Kesehatan, Hari ini SK Prof. Dr. Atikah Adyas, SKM, MDM., Diserahkan oleh LLDIKTI II
Kakek Tua Ditemukan Tewas Dengan Cara Gantung Diri
Pemkab Tubaba Gelar Gebyar Paud Tahun 2023
Dijual Cepat Meja Pengolah Kayu Alat Grenda dan Meja Las
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok
Terkesan Sengaja Tidak Realisasikan Insentif Linmas Selama Delapan Tahun
Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:47 WIB

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sabtu, 25 November 2023 - 19:27 WIB

Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:47 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:23 WIB

*Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam

Senin, 14 Agustus 2023 - 19:09 WIB

Rendra Mauliansyah Dampingi Ketua Presidium FPII Tinjau Pelayanan Keimigrasian

Senin, 24 Juli 2023 - 08:02 WIB

Himbauan Kepada Kelurga Besar Forum Pers Independent Indonesia

Jumat, 26 April 2024 - 19:45 WIB

Laporan Anggaran Bintek Smart Village Berpotensi Jadi Temuan di Desa

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:33 WIB

Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB