instagram youtube

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:51 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Peran Yang Berbeda

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM
Inilah Curhatan Ke Kapolres Tulang Bawang Barat Dalam Giat “Jum’at Curhat”
Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan
Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan
Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon
LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi
Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:27 WIB

Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Januari 2023 - 17:24 WIB

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:23 WIB

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:35 WIB

Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Senin, 1 Juli 2024 - 21:09 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Senin, 17 Juli 2023 - 15:23 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Sabtu, 15 April 2023 - 17:24 WIB

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:07 WIB

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB