instagram youtube

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:51 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy
Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024
Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum
Tidak Membayar Insentif Linmas dan Guru Ngaji Warga Kibang Tri Jaya Melapor Ke Polisi
Reskrim Polsek Banjar Agung Gelar Patroli Hunting di Dua Lokasi Berbeda
Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya
Usai Kegiatan Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos
Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:09 WIB

Pemuda Asal Gunung Batin Ditangkap Polisi Karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:27 WIB

Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:43 WIB

Melalui Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Berikan Bekal WBP Pasca Jalani Pidana di Lapas Kelas II A Banceuy

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, belasan Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Senin, 22 Mei 2023 - 17:42 WIB

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Ini Amanatnya

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:32 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB