instagram youtube

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:51 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023
Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023
Wakapolres Tulang Bawang Barat Bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli
Usai Kegiatan Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos
Tertangkapanya Pelaku Pengeroyokan Wartawan Beberapa Hari Yang Lalu
Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang
Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya
Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Berita Terkait

Minggu, 3 September 2023 - 20:33 WIB

Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:24 WIB

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Senin, 27 Februari 2023 - 18:15 WIB

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, belasan Sepeda Motor Diamankan

Selasa, 16 Mei 2023 - 10:58 WIB

Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:16 WIB

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:47 WIB

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jumat, 22 September 2023 - 14:51 WIB

Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB