instagram youtube

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Tulang Bawang,–TKP, Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (20/05/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (25/05/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

Baca Juga :  Dra.Kasihhati: "FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Saino (62), beprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadikan sebesar Rp 700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.

“Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

M. Firsada : Manfaatkan Dialog Untuk Tingkatkan produksi Pertanian di Tubaba
Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif
Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat
Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110
Laskar Lampung Dan Sejumlah Elemen Masyarakat Minta Kapolda Bebaskan Ketua RT Wawan
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Berita Terkait

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:29 WIB

Bupati Tubaba Tinjau Proyek Pembangunan Infrastruktur, Firsada Tekan kan Mutu dan Kualitas

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:18 WIB

FPII Lampung Mengutuk Keras Upaya Pembunuhan Terhadap Empat Wartawan di Lampung Selatan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

BPHN melalui Kanwil Kemenkumham Lampung Gandeng YLKBH-SPSI LAMPUNG dalam Pelaksanaan LUHKUMTAK se- Indonesia

Minggu, 14 Mei 2023 - 13:08 WIB

Program K3 – W1 Jadi Unggulan Tiyuh Mulyo Jadi Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat Setempat

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:42 WIB

Diduga Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah Satu Media Online Untuk Tutupi Kesalahannya

Senin, 13 Februari 2023 - 12:24 WIB

FPII Korwil Kuansing Peduli Terhadap Korban Kebakaran di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Minggu, 12 Maret 2023 - 19:59 WIB

Dijual Cepat Meja Pengolah Kayu Alat Grenda dan Meja Las

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB