instagram youtube

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 8 Januari 2023 - 17:57 WIB

Tempatkejadianperkara.com,—Tulang Bawang Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petani yang ditangkap ini merupakan pria berinisial AP (35), warga Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (08/01/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Dan Cek Personil Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2. Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Nizar

Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah
Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??
Polres Tulang Bawang Barat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M
Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang
Dalam Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal
Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
Apresiasi Buat Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Atas Sigapnya Anggota Presisi Menerima Laporan Masyarakat
Korban Penusuka Orang Tak Dikenal Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:18 WIB

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:04 WIB

Tiga Anggota Polisi Polres Way Kanan Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Senin, 29 Mei 2023 - 11:46 WIB

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi Dengan Membolongkan Atap

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:24 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 20:49 WIB

Polsek Penawartama Tangkap Dua Pemuda Yang Melakukan Curat di Pasar Sidoharjo

Jumat, 19 April 2024 - 01:34 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:18 WIB

Ceramah Ramadhan, Kapolsek Kasui Sosialisasi Mudik Aman dan Nyaman

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:13 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB