instagram youtube

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:07 WIB

Bukittinggi, TKP,–Sebagaimana dilansir dari (masyarakat dan wartawan) mendengar klarifikasi yang dikirimkan oleh ES selaku Walikota Bukittinggi melalu video pendeknya yang berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah pada hari Selasa (27/06), sebelum jumpa pers ini.

Yang lebih anehnya lagi pada menit 01:53 di video tersebut ucapan walkot yang menyatakan :

“Lalu kemudian itu viral. Itu diluar sepengetahuan kami, dan kami tidak pernah meminta wartawan dari awal Kita mendapati perbuatan-perbuatan penyimpangan ini untuk diberitakan”.

Hal itu tentunya jadi perbincangan sengit di tubuh insan pers. Seolah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa : Walikota Bukittinggi tidak pernah meminta Wartawan untuk memberitakan

Disini dapat ditarik kesimpulan sederhana :
1. Apakah walkot tidak memahami tugas dari jurnalis?
2. Mengapa seolah yang disalahkan adalah para insan pers? Apakah lantaran pemberitaan konon kabarnya, menjadi viral baik di dalam negeri maupun diluar negeri?

Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi Agam kepada media ini memberikan tanggapan bahwa diminta atau tidak diminta, dijamin kemerdekaan wartawan atau pers menyebarluaskan informasi, sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan hak wartawan, yaitu berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, katanya di Bukittinggi pada Jumat, (30/6/2023).

Baca Juga :  Pembagian Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023

Kebebasan pers atau wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Apalagi jelas Riyan dalam Pasal 4 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 UU Pers menurut Riyan juga memperkuat hak wartawan dengan dijamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya,” ungkap Riyan.

Riyan menambahkan bahwa bahkan sudah jelas dalam Pasal 6 huruf a dan huruf d UU Pers, menjelaskan peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tambahnya.

Jadi menurut Riyan kemerdekaan insan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ungkapnya.

Baca Juga :  Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

“Kami jelaskan tugas Jurnalis atau Wartawan itu sudah diatur menurut UU No.40/1999 tentang Pers dan mentaati kode etik jurnalis. Juga diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan Pers-Polri yang diperbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk dugaan lenghinaan atau dugaan pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut UU manapun tidak dibenarkan. Sebaiknya oknum itu melindungi tugas-tugas insan pers,” pungkasnya.

Kebebasan wartawan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dihilangkan dan wajib dihormati, sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945, jelasnya.

Bahkan kata Riyan, tugas wartawan sangat mulia berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers dijelaskan tugas wartawan mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu, menguak fakta dan realita yang tersebunyi, ujarnya.

Profesi wartawan sederajat dengan profesi dokter, advokat, notaris, dan politisi, karena wartawan oleh undang-undang diberi hak dan kewajiban serta merupakan pilar keempat demokrasi setelah trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tutupnya.

Sumber : FPII Bukittinggi

Laporan : Red

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Buka Rakerwil GMBI ke-21 Gubernur Lampung : Peran Serta LSM Dalam Pembangunan Tidak Bisa Diabaikan
Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan
FPII Lampung Mengutuk Keras Upaya Pembunuhan Terhadap Empat Wartawan di Lampung Selatan
Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tahun 2023
Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Sampaikan Program Polisi RW Saat Menggelar Jum’at Curhat
Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110
Dengarkan Aspirasi Dari Tokoh Masyarakat Dan Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar

Berita Terkait

Sabtu, 8 April 2023 - 18:14 WIB

Jalan Rusak Parah Tiga Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Provinsi

Selasa, 2 Mei 2023 - 21:12 WIB

Kemenkopolhukam Membalas Surat Pengaduan GMBI Distrik Lampung Selatan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:24 WIB

Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan

Rabu, 5 April 2023 - 17:09 WIB

Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:24 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 16:43 WIB

Darmawan, SH, MH: Pers Harus Menguatkan Posisinya Sebagai Clearing House

Jumat, 19 April 2024 - 01:34 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB