instagram youtube

Ketua Pokmas Desa Pemanggilan Mengaku Pungutan Program PTSL Tahun 2022 Dibagi Untuk Kades, BPD, Kadus dan RT

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 13 Maret 2023 - 18:06 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Lampung Selatan,,Belum reda terkait permasalahan insentif RT dan kadus yang tidak diberikan selama enam bulan, Desa Pemanggilan Kecamatan

Natar kembali di dera isu
pungli program pembuatan sertifikat Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) 2022.
Hal ini ramai mengemuka dan menjadi perbincangan diantara warga masyarakat yang menerima program sertifikat PTSL program presiden Jokowi.

Menurut masyarakat penerima program PTSL kepada media ini senin,(13-03-2023), pada saat rapat sosialisasi, penerima program diwajibkan membayar 500 ribu perbuku.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, media ini mencoba menghubungi Suprapto selaku ketua Pokmas program PTSL desa Pemanggilan. Dari keterangan Suprapto diperoleh keterangan yang sama. Suprapto menjelaskan tahun 2022 desa Pemanggilan mendapat kouta sertifikat PTSL sebanyak 340 buku. Bahwa hasil rapat pembahasan program PTSL tahun 2022 tersebut, penerima dikenakan biaya masing-masing 500 ribu. Dijelaskan pula oleh Suprapto kegunaan uang 500 ribu tersebut untuk dibagikan ke masing-masing ketua RT yang warga nya membuat sertifikat sebesar 100 ribu per buku, untuk Kepala Dusun 100 ribu, untuk Kepala Desa 100 ribu, untuk BPD 75 ribu dan sisanya sebesar 125 ribu untuk materai, patok dan operasional yang lain.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat

“Iya mas, desa pemanggilan mendapat kouta program PTSL tahun 2022 sebanyak 340 buku. Terkait biaya, pada saat itu disepakati dalam rapat yang dihadiri kepala Desa, BPD, Kadus dan RT masing- masing penerima sertifikat dikenakan biaya 500 ribu, dengan rincian kegunaan uang tersebut untuk kades 100 ribu, untuk BPD 75 ribu, untuk kadus 100 ribu, untuk RT 100 ribu dan sisanya 125 ribu untuk pembelian materai, patok dan operasional” jelas Suprapto via WatsApp.

Baca Juga :  Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Provinsi Jatim 199 Juta Lebih

Sementara Solahuddin selaku Ketua BPD desa Pemanggilan yang dimintai keterangan mengaku tidak ikut dalam rapat pembahasan PTSL 2022, menurutnya yang menghadiri rapat pada saat itu sekretaris BPD Ridwan Majid.

“Saya ga ikut rapat pada saat itu mas, yang mengikuti rapat pada saat itu sekretaris BPD Ridwan Majid. Silakan minta tanggapan pak Ridwan Majid, saya juga sudah lama ga aktif di BPD” Jelas Solahuddin.

Sementara Ridwan Majid yang dimintai tanggapannya via telpon tidak memberikan tanggapan. Demikian juga dengan Hasby selaku kepala desa, nomor telponnya tidak dapat dihubungi.

Sumber : Aminudin

Laporan : Red

Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rendra Mauliansyah Dampingi Ketua Presidium FPII Tinjau Pelayanan Keimigrasian
Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik
Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.
Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara
Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya
Dengarkan Aspirasi Dari Tokoh Masyarakat Dan Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar
Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:02 WIB

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Senin, 29 Mei 2023 - 11:46 WIB

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi Dengan Membolongkan Atap

Senin, 29 Januari 2024 - 11:15 WIB

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

Senin, 29 April 2024 - 18:46 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:38 WIB

Musrenbang Tingkat Kabupaten, Pj. Bupati Zaidirina Sampaikan Isu Strategis

Kamis, 7 September 2023 - 16:44 WIB

Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:25 WIB

M.Ilyas S.H : Bupati Dapat Memberhentikan Kades Rangai yang Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:04 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB