instagram youtube

Kronologi Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 17 April 2024 - 09:01 WIB

JAKARTA, TKP—Berawal M.DAT (21) saat dibonceng oleh H (25) asal Lampung Timur saat duduk di pinggir jalan di bilangan Tapos, Depok sekitar pukul 15.00 WIB, pada tanggal 29 Februari 2024 tiba-tiba datang beberapa polisi dan langsung meringkus H dan M.DAT. Saat di TKP didapati H (DPO Polisi) membawa senpi dan tidak ada perlawanan.

Anehnya H (DPO Polisi) sampai saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

Namun hal berbeda perlakuan yang diterima dari oknum polisi Unit 2 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya M.DAT langsung diikat tangannya dan ditembak ke arah perut hingga tembus padahal kedua tangan sudah diikat dan tidak mengadakan perlawanan.

Selanjutnya dalam keadaan luka tembak diperut M.DAH dilarikan ke RS.Polri Kramat Jati.
TS Paman korban yang tinggal di Gunung Putri Kabupaten Bogor mendapatkan kabar via telp bahwa keponakannya sekarang dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Paman korban penembakan bersama Istri korban menuju RS.Polri Kramat Jati dan menemukan M.DAH dalam keadaan tak berdaya dengan luka tembakan diperut hingga tembus.

Sebelum operasi menurut keterangan korban yang disampaikan ke istri korban dipaksa untuk mengakui pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi,karena dalam tekanan korban mengikuti intruksi dari penyidik.

“Sudah ikuti saja, nanti saya bantu karena M.DAH bukan pemain.” ujar penyidik.

Keluarga terkejut pada tanggal 1 Maret 2024 mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/191/III/2024/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keponakan saya ditetapkan sebagai tersangka dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 TKP di Bekasi.

Setelah kami cek faktanya pada tanggal 21 Februari 2024 keponakan saya sedang sakit gejala DBD dibuktikan dengan Surat Dokter klinik tempat keponakan saya berobat.

Tentu penetapan tersangka terhadap keponakan saya tidak mendasar dan cacat secara hukum , Keponakan saya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan karena takut dan dalam keadaan luka tembak tembus perut.

M.DAT masih dalam keadaan sakit karena luka dalam bekas tembakan diperut, BAB masih menggunakan kantung plastik medis namun pada tanggal 2 April 2024 dibawa ke Polda Metro Jaya oleh beberapa orang penyidik dan dugaan saya benar keponakan saya kembali di bawa ke RS Polri Kramat Jati pada Kamis, 3 April 2024.

Baca Juga :  Kasihhati:"Kami Apresiasi Upaya Lapas Cikarang Dalam Pembinaan WBP

“Kemudian pada tanggal 4 April 2024,M.DAT kembali dijemput penyidik ke Polda Metro, dengan alasan data pasien sudah tidak ada di RS.Kramat Jati, bahkan keponakan saya tidak diberi makan dan dikasih obat.” jelas TS Paman Korban.

“Tolong segera keluarga buat Surat Penangguhan Penahanan nanti saya urusin ” ujar DM anggota Unit 2 Tahbang/ Resmob Polda Metro Jaya.

” Saya telah membuat Surat Penangguhan Penahanan ditujukan ke Yth. kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang saya tandatangani diatas materai Rp.10.000, – dan ada bukti tanda terima Surat.” imbuh Paman korban.

Paman korban penembakan memaparkan sampai detik ini keponakan saya masih di Tahan di Tahti Polda Metro Jaya dalam keadaan sakit, BAB masih menggunakan kantung medis.Saat kami berulang kali hendak mengkonfirmasi dan menanyakan kepada penyidik selalu tidak direspon padahal mereka yang meminta Surat penangguhan penahanan dengan alasan RS Kramat Jati tidak ada anggaran,data pasien sudah tidak ada.

” Terakhir kami membesuk didampingi Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, pada Senin, 15 April 2024 ,saat istri korban penembakan hendak membesuk, salah satu anggota polisi mengatakan tidak boleh ada tanda tangan didalam.

Lalu timbul kegaduhan,karena Pengawas DPI yang mendampingi keluarga hendak membesuk dan hendak meminta tanda tangan dan sidik jari korban penembakan tidak diizinkan oleh Kepala Tahti Polda Metro Jaya dan diminta kordinasi dengan penyidik.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (17/4/2024) Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan menjelaskan istri tersangka korban penembakan sejak awal mengadukan pada DPI terkait Oknum Polisi Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya Diduga melakukan pelanggaran kode etik berat, melakukan kesewenang-wenangan,suaminya yang tidak melakukan perlawanan, kedua tangan sudah diikat ditembak perutnya. Bukankan ada asas praduga tak bersalah dan tidak boleh asal tembak apalagi kearah yang mematikan.

Baca Juga :  Kapolda dan Danrem Akan Berkolaborasi Ungkap Pelaku Penembakan Personil Polri

Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan memaparkan mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

“Istri korban penembakan sejak awal memang mengadukan kejadian yang dialami suaminya kepada kami dan kami wajib menerima pengaduan masyarakat untuk menegakkan keadilan.” ujar Pengawas DPI.

“Kami dari FPII dan DPI menyerahkan segala hal terkait permasalahan hukum bagi keluarga korban penembakan kepada Penasehat Hukum FPII Adv.Arhur Noija,SH., Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dan istri korban sudah menandatangani surat kuasa permohonan bantuan hukum. “lanjutnya.

“Kami meminta Kapolri segera memeriksa serta menindaklanjuti kasus penembakan di Tapos Depok serta menindak tegas Oknum Penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka sudah layak patut dan pantas di PTDH.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“Seluruh perusahaan media maupun jurnalis konstituen Dewan Pers Independen (DPI) saya minta kawal hingga tuntas terkait kejadian penembakan di Tapos Depok yang diduga adanya kesewenang-wenangan oknum polisi Polda Metro Jaya.” pungkas Pengawas Dewan Pers Independen.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Reskrimum Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi awak media.

Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Laporan : Tim/Red

 

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Buka acara UKW Kabupaten Tubaba
Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan
Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan
Real Kalbadi Ketua DPRD Way Kanan Resmi Melantik Elyas Yusman Dan Haprin
Aminudin,S.P : HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media
Bantuan BPNT Diduga Tak Tepat Sasaran,Fujo TKSK Kecamatan Panjang:Itu Salah RT
Satreskrim Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Saksi kunci Pengerusakan 300 Pohon Karet Milik Misroni
Darmawan, SH, MH: Pers Harus Menguatkan Posisinya Sebagai Clearing House

Berita Terkait

Selasa, 12 September 2023 - 17:29 WIB

Ketua Korwil FPII Tuba Berserta Jajaran Kunjungan Kerja Sekaligus Bersilaturahmi Ke Rutan kelas IIB Menggala

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:47 WIB

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Senin, 13 Februari 2023 - 12:24 WIB

FPII Korwil Kuansing Peduli Terhadap Korban Kebakaran di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing

Senin, 4 September 2023 - 20:58 WIB

Kepalo Tiyuh Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Poles Tubaba Diduga Akibat Mengelapkan Insentif Linmas.

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:52 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:09 WIB

AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB